8 Surat Laporan Ke Kapolri, 36 Pucuk Surat Ke Polda Sumbar, Belum Bisa Ungkap Perkara

KabarDaerah.com – Penegakkan Hukum dipertaruhkan, demi membela kebijakan yang telah dilakukan sebelumnya, bahkan, setidaknya sepuluh kebohongan tidak mampu menghentikan perkara. perkara ini sudah bergulir selma 3 tahun, namun ketika dilaporkan ke Kompolnas hanya butuh waktu 1 bulan, Kompolnas simpulkan “laporan diproses dalam waktu yang tidak terlalu lama“.

Ini baru benar, sebut ketua FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar. “Kompolnas tentu tidak punya kepentingan terhadap masalah kecil ini, justru ketika Polda Sumbar terus berusaha menutup semakin terbuka kebohongan mereka setelah Itwasum, Divpropam Bidpropam membalas surat kami, bertambah kebohongan yang dikatakan”. tambah ketua FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar.

Setelah dilaporkan ke Itwasum, Divpropam Polri terkaesan ikut membenarkan jawaban dari Polda Sumbar tersebut.

Pelapor ternyata Ketua Fast Respon Nusantara(Fast Respon Counter Polri)DPW Sumbar, terpaksa tidak tinggal diam, Ombudsman RI juga sudah menerima tiga pengaduan. Kompolnas RI sudah dua kali surati Kapolda Sumbar, Kompolnas tetap kukuh minta laporan di proses oleh Polda Sumbar.

Perkara Bypass Teknik sudah dilaporkan September 2021 melalui surat ke Polsek Kuranji. Bahkan sebelum dilaporkan Polsek Kuranji kukuh tidak mau menerima laporan masyarakat tersebut. untuk itu Kapolsek selalu menolak ketika dilaporkan.

” Waka Polresta Padang Kombes (Pol) Yessi Kurniati dan Kasat Intel (Akp Ridwan akhirnya meminta Kapolsek untuk menerima pengaduan pelapor. Jika tidak dibantu dipastikan kami tidak bisa melapor, sampai akhirnya tujuh laporan yang dikadukan, membuat Dirreskrimum Polda Sumbar kebingungan untuk menerima laporan tersebut “, kata ketua LSM KOAD menceritakan.

Setelah surati Kompolnas RI menerima pengaduan, dengan berat hati terpaksa Kapolda Sumbar harus melakukan proses hukum terhadap perkara bypass teknik ini dalam waktu yang tidak terlalu lama. Menerima surat tembusan dari Kompolnas RI, pelapor akhirnya surati kembali Kapolda Sumbar, minta perkaranya diproses.

Kapolda Sumbar dan waka Polda Sumbar sebagai petinggi belum menanggapi surat laporan kami, kami bermaksud ketika sudah diketahui Kapolda dan Waka Polda Sumbar, kami berharap laporan kami di proses hukum dengan benar sesuai dengan aturan dan undang undang.

Kenapa Polda Sumbar tidak patuhi perintah Mabes Polri.

Perkara Bypass Teknik, menurut ITWASUM mabes Polri dalam surat nomor B/6933 VIII/WAS.2.4./2023, tanggal 28 Agustus 2023 masih berproses, Polri sedang mengumpulkan bukti. Surat ini benar tapi sebelum kami melakukan laporan tentunya akan menjadi bahan pertanyaan. Kenapa kami dihalangi melapor.??

Berdasarkan surat ITWASDA Polda Sumbar, untuk selesainya tiga pengaduan di Polsek Kuranji dan Polresta Padang ini. Kata Kapolsek harus ada novum terkait pegaduan tersebut. pernyataan ini merupakan jawaban yang tidak bermutu sehingga sulit untuk diartikan, pasalnya saat melapor kami sudah sertakan 27 item bukti foto copy surat. Disebutkan Pelapor bahwa Novum yang dipersyaratkan Kapolsek Kuranji hanya akal akalan, untuk menghalangi proses hukum.

Divpropam Polri telah melimpahkan perkara ke Bidpropam Polda Sumbar, satu tahun kemudian Divpropam Polri memberi tahukan hasil penyelidikan dan investigasi ke pelapor bahwa tidak ditemukan pelanggaran KEPP. Jika kita perhatikan proses yang dilakukan, Pertama setelah menerima dua laporan dari LSM KOAD, Bidpropam tidak melakukan proses hukum seperti penyelidikan dan investigasi dengan benar, Bidpropam lupa bahwa pernah keluarkan surat tanggal 5 Agustus 2022 yang ditindak lanjuti dengan surat telegram tanggal 6 Januari 2023.

Bidpropam sepertinya sengaja melupakan hal tersebut, Bidpropam mungkin lupa bahwa pelapor telah menyerahkan bukti gembok yang hilang dan bukti mesin pompa air kipor yang hilang di Polsek Kuranji, sehingga Bidpropam menyatakan melalui surat bulan Juli 2023 mengatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran KEPP.

Ombudsman-RI diharapkan tidak menutup terhadap tiga perkara pengaduan di Polsek Kuranji dan Polresta Padang ini. Kami sebagai pelapor ingin mengetahui dimana letak kesalahan yang terjadi.

Kami menduga besar kemungkinan Bidpropam lupa memeriksa yang tindak lanjut surat tanggal 5 Agustus 2022 dan surat telegram tanggal 6 Januari 2023. Hal ini sangat penting dilakukan.  

Setidaknya Ombusdman-RI merekomendasi agar proses hukum perkara ini digabungkan ke Laporan Polisi LP/B/28/II/2023/Polda Sumbar tanggal 10 februari 2023.

Selanjutnya, Ombudsman-RI harus melakukan proses hukum, mengawasi agar pelayanan umum besa berjalan sebaik mungkin, sesuai tugas dan fungsi Ombudsman-RI. Obudsman RI jangan salah gunakan kewenangan, karena bahasa yang keluar dari oknum pemeriksa Retia dan Dheka dari Ombudsman-RI, perlu dipertanyakan apakah Retia dan Dheka anggota penyidik Polda Sumbar atau Ombusdman-RI. Karena bahasa mereka mirip dengan bahasa Bagwassidik Polda Sumbar.

Berdasarkan surat Nomor R/1039/VI/WAS.2.4./2022/Divpropam tanggal 14 Juni 2022 2022 tentang pengaduan DPP LSM KOAD, bahwa laporan telah dilimpahkan ke Bidproppam Polda Sumbar. Dalam surat tanggal 5 Agustus 2022 sudah jelas bahwa Kabidpropam Polda Sumbar rekomendasikan Bagwassidik untuk melakukan Supervisi.

Bukankah Bagwassidik Polda Sumbar adalah pengawas penyelidikan dan penyidikan. Jika benar,  tentunya Bagwassidik tentunya harus mengawasi penyidikan. Sebelumnya tentu harus melakukan penyelidikan, dan melapor secara resmi.

Sedangkan melapor secara resmi belum bisa kami laksanakan (secara terintegrasi ke data base Polri). Kami mempertanyakan terkait melapor tidak diterima oleh Ditreskrimum Polda Sumbar.

Berdasarkan surat surat Polsek Kuranji, Polresta Padang dan Polda Sumbar kepada pelapor telihat ketidak pahaman akan perkara yang sedang diproses. Dimana tidak kurang sepuluh kali kebohongan yang dilakukan, terakhir Polresta Padang minta keterangan ahli Prof Ismansyah SH MH.

Keterangan ahli Prof DR Ismansyah SH MH menyebutkan bahwa Pelapor menyerahkan barang kepada Rusdi, bukan kepada adik dan anak, serta istri Rusdi. Sehingga mereka tidak dapat diminta pertanggungjawaban, kata Prof DR Ismansyah SH MH.

Jika kita perhatikan surat pelimpahan perkara dari mabes Polri, tidak kurang 8 perkara sudah dilaporkan kepada Kapolri. Namun baru satu yang diberikan jawaban oleh Polda Sumbar. Jawaban tersebut semuanya sulit untuk diterima pelapor.

Mari kita perhatikan bahwa tidak kurang 8 surat telah kami kirim ke mabes Polri, namun Polda sumbar selalu memberikan jawaban yang isinya ngawur, sepertinya Polda tidak inginkan perkara ini berproses dengan benar, berikut surat tersebut, ketika Kapolda Sumbar mengatakan perdata tentunya sulit, kami kembali melapor ke mabes Polri:

  1. Surat Kapolri Nomor R/1298/VI/WAS.2.4./2023/ITWASUM tanggal 23 Juni 2023, permintaan klarifikasi atas surat pengaduan Indrawan. Surat Kapolda R/390/VII/WAS.2.4./Itwasda tanggal 25 Juli 2023. Dijawab oleh Bidpropam Polda Sumbar dengan mengatakan tidak ditemukan pelanggaran KEPP.
  2. Surat ITWASUM mabes Polri nomor B/6933 VIII/WAS.2.4./2023, tanggal 28 Agutus 2023, menerangkan sama dengan keterangan DIRRESKRIMUM, ITWASDA dan BIDRPROPAM Polda Sumbar. Dijawab oleh Polda Sumbar bahwa tiga pengaduan ke Polsek Kuranji, Polresta Padang masih berbentuk pengaduan bukan laporan Polisi, sehingga pelapor berfikir, jadi selama ini Polda Sumbar, Polresta Padang dan Polsek Kuranji sengaja mempermainkan pelapor. Mabes Polri mengatakan pengaduan tersebut sedang dilakukan penyelidikan. Berbeda dengan Polsek Kuranji dan Polresta Padang, mereka mengatakan perkara sudah dihentikan dengan SPPLID.
  3. Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-564-b/IV/WAS.2.4./2023/ Bagyanduan tanggal 18 April 2023 perihal pelimpahan pengaduan DPP LSM KOAD.
  4. Surat perintah Kepala Divisi Propam Polri Nomor Sprin/1374 /VII/HUK.6.6./2023, tanggal 14 Juli 2023
  5. Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-1276-b/VI/WAS.2.4./2022/Bagyanduan tanggal 9 Juni 2022 2022 perihal pengaduan DPP SLM KOAD.
  6. Surat Divpropam nomor R/1039/VI/WAS.2.4./2022/Divpropam tanggal 14 Juni 2022 2022 perihal pengaduan DPP SLM KOAD. Perihal pelimpahan penaganan Dumas.
  7. Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor: R/ND-602-b/V/WAS.2.4./2023/Bagyanduan tanggal 9 Juni 2022 2022 perihal pengaduan DPP SLM KOAD.33/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/IV/2023.
  8. Surat Pelimpahan kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan R/2950/VII/WAS.2.4/2023/Divpropam, tanggal 28 Juli 2023, Perihal pengaduan Masyarakat DPP LSM KOAD Nomor 39/HUK/LAP/DPP/LSM-KOAD/2023
  9. Nota Dinas Bagian pelayanan pengaduan Divisi Propam Nomor R/ND-564-b/IV/WAS.2.4./2023/Bagyanduan, tanggal 10 April 2023 perihal pelimpahan pengaduan Masyarakat DPP LSM KOAD ditangani Kombes (Pol) I Putu Yuni Setiawan SIK, MH. terkait LP/B/28/II/2023/Polda Sumbar tanggal 10 Februari 2023 (adalah suatu kekeliruan karena Kapolresta Padang saat ini bukan Kombes (Pol) Imran Amir S.I.K). Kontak person Kompol Denny Nurdiansyah telephone 0858.9154.4039, SPPHP Nomor B/251/VII/.12.10./2023 Bidrpopam, Surat perintah Nomor Sprin/216/HUK.216/V/HUK/ 12.10./2023 tanggal 22 Mei 2023. R/ND-226-b/VII/WAS. 2.4./2022/Bidpropam tanggal 20 Juli 2022 tentang hasil penyelidikan Kadivpropam Polri Nomor R/1039/VI/WAS.2.4/2022/ Divpropam, tanggal 14 Juni 2022 bahwa tidak ditemukan pelanggaran kode etika profesi dalam penyelidikan dan penghentian penyelidikan. Rujukan dari Laporan Hasil Penyelidikan Nomor R/LHP-60/VII/WAS.2.4./2022/Bidpropam, tanggal 19 Juli 2023. Berdasarkan Penyelidikan yang dilaksanakan oleh Bidpropam Polda Sumbar. dapat dilihat dari hasil baik investigasi maupun penyelidikan yang dilakukan Ropaminal dan Subbidwarprof dilakukan dengan melanggar hukum itu sendiri. Dimana surat/dokumen yang dilekluarkan Bidpropam Polda Sumbar isinya tidak benar. gembok dan barang bukti mesin pompa air Kipor tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Sebenarnya, Kapolda telah mengirim surat Telegram ke Kapolresta Padang tanggal 6 Januari 2023. agar dilakukan proses hukum secara profesional transparan terhadap perkara Bypass Teknik ini. Sementara sampai hari ini, masih tersendat, siapa sebenarnya penghalang perkara ini, begitu kuat pengaruh MR XXXX tersebut. yang jelas yang bertanggungjawab di Polda Sumbar saat itu adalah Irjen Pol Teddy Minahasa dan Bigjend Pol Eddi Maryanto.

Mingkinkah kebijakan yang jelas jelas sudah menuai bencana di institusi Polda Sumbar akan dipertahankan oleh APH di Polda Sumbar.?? Kenapa Polda Sumbar tidak bersedia terbuka dengan pelapor bahwa mereka sudah terlanjur menghentikan perkara dengan SPPLIDIK, walau mabes Polri mengatakan kami belum melapor.

Mari kita kembali lihat jauh kebelakang, sebelumnya :

  1. Kapolsek Kuranji sangat berani melakkukan hal ini. Diduga tidak pediktif, tidak transparan tidak profesional, tidak berkeadilan, tidak akuntable. Demikian juga dengan Kapolresta Padang. Tidak teliti menanggapi pertanyaan pelapor, Imran Amir menjawab bahwa terlapor telah meninggal, perkara dihentikan, sedangkan Kasat Reskrim menjawab dalam surat resmi belum ada alat bukti. Bukankah itu sebuah perbedaan yang mendasar, dimana antara Kapolresta Padang dan Kasat Reskrim sangat jelas berbohong.
  2. Spripim juga ikut ikutan menghalangi laporan kami berproses, setelah agung dimutasi dari koorspripim Polda Sumbar, siapakah orang yang berwenang memerintah spripim, padahal saat itu Kapolda masih sedang bertransisi.
  3. Bagwassidik begitu yakin dengan perkara ini ketika di disposisi oleh Kapolda Sumbar, Bagwassidik tidak melakukan tugasnya mengawasi penyidikan. Bagwassidik justru berusaha melakukan klarifikasi dan gelar perkara.
  4. Sampai akhirnya tanggal 10 Februari 2023, bisa diterimanya laporan Polisi LP/B/28/II/2023/SPKT Polda Sumbar.
  5. Kembali dilaporkan pemalasuan surat SKU dan pemalsuan nama toko di Limapuluh Kota. Tidak diterima oleh Polda Sumbar. Pengaduanpun tidak diproses. Bahkan sampai hari ini.

Untuk itu ketua LSM KOAD melakukan konfirmasi, ke Bagwassidik Polda Sumbar.

Sebagai ketua LSM KOAD, kami berpendapat berdasarkan UU Negara Kesatuan Republik Indonesia, pasal 108 KUHAP bahwa kami sebagai masyarakat diberikan hak untuk melapor. UU pasal 108 ayat 1 dan 6 KUHAP sudah mengatur tentang melapor ke Penyidik Polri. Melapor yang dimaksud tentunya melapor secara Resmi. Kami kebingungan karena pendapat Polsek Kuranji dan Polresta Padang bahwa perkara sudah dihentikan. Sedang menurut mabes Polri kami belum melakukan Laporan Polsi, baru pengaduan. Hal ini dikuatkan oleh surat Bidpropam Polda Sumbar tanggal 5 Agustus 2022. Agar Bagwassidik melakukan supervisi.

Apakah tidak menerima laporan secara resmi, bukan merupakan pelanggaran atas UU.??

Bagaimana mungkin Bagwaasidik bisa melakukan suprevisi jika melapor belum bisa dilakukan, setidaknya (Setelah tanggal 14 Juni 2022 dan sebelum 10 Februari 2023), diantara tanggal tersebut ada kekosongan  8 bulan..?

Jika hal ini benar, maka Bagwassidik tentunya tidak melaksanakan Supervisi sesuai rekomendasi Kabidpropam Polda Sumbar tersebut. jika hal ini bertujuan untuk mengahalngi laporan, Apakah hal ini bukan pelanggaran kode Etika Profesi.??

Pada hal aturan tersebut jelas jelas tertuang dalam Perkapolri nomor 7 tahun 2022 tentang larangan bagi anggota Polri. Untuk itu, kami minta kejelasan terkait hal ini. Lain yang kami laporkan, lain lagi yang dilaksankan Bagwassidik. Mohon penjelasan tertulis, guna menjadi dasar atas laporan kami di Ombudsman RI dan Kompolnas RI.

Kompolnas RI menjawab dengan “Reskrimum Polda Sumbar untuk melakukan proses hukum dalam waktu yang tidak terlalu lama”. Kemudian Kapolda Sumbar melalui Itwasda menjawab dengan jawaban yang tidak memuaskan, sehingga keluar surat kedua dari Kompolnas RI agar “Reskrimum Polda Sumbar untuk melakukan proses hukum dalam waktu yang tidak terlalu lama”, Berbeda dengan Ombudsman RI. Ombudsman RI, telah menerima laporan pada bulan Agustus 2022.

Ombudsman RI, menanggapi berbeda dengan Kompolnas RI, yang dilaporkan tetang tidak bisa melapor, proses hukum diselewengkan, menghentikan perkara tidak sesuai dengan aturan hukum.

Ombudsman menjawab dengan tidak ditemukannya pelanggaran. Bahwassidik telah melakukan pelayanan Publik terhadap laporan pelapor. Bagwassidik telah melakukan klarifikasi dan gelar perkara.

Dari semua surat yang dikirim mabes Polri (Kapolri, Itwasum Polri), Bidrpopam Polda Sumbar, Itwasda Polda Sumbar dan surat surat lain dari Kapolsek Kuranji dan Kapolresta Padang, terlihat jelas bahwa perkara bypass teknik dihalang halangi berproses. bahkan Kapolsek Kuranji, Kanit dan Kasat Reskrimserta Kapolresta Padang berbohong sampai sepuluh kali. Setelah mereka menjawab resmi melalui surat SPPHP, bahwa belum ada alat bukti, dan tidak terpenuhi unsur perkara penggelapan dan pencurian karena terkait perjanjian kerjasama.

Presisi Polri memang sedang dilakukan, tapi polda Sumbar yang merupakan bawahan mabes Polri masih saja berbohong untuk menutup laporan yang kami laporkan. Tidak kurang 15 peristiwa pidana tidak di proses oleh Polsek Kuranji dan Polresta Padang serta Polda Sumbar.

Ketua FRN Fast Respon Counter Polri, sengaja mengorbankan peristiwa pidana yang dialaminya untuk mengungkap bahwa di Polda Sumbar, Polresta Padang, Polsek Kuranji, sulit untuk melakukan laporan pidana.

Begini isi surat ketua FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar.

Padang, 24 Februari 2024

Nomor: 02/WAS.LP.Pol/DPW/FRN/II/2024

Lampiran:1 Eksemplar

Perihal:Permintaan lanjutkan proses hukum perkara bypass teknik

Kepada Yth Bapak Kapolda Sumbar di Padang

Bismillahirahmanirahim,

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dengan Hormat,

Bersama surat ini kami informasikan kepada Bapak Kapolda Sumbar bahwa baik laporan maupun pengaduan yang dilakukan LSM KOAD sejak September 2021- 21 Maret 2023 belum ada yang tuntas.

Semua alasan petugas sudah terbantahkan. Dalam tiga pengaduan pertama, kedua dan ketiga telah dihentikan dengan Delapan kebohongan (Polsek Kuranji dan Polresta Padang, Bagwassdik Polda Sumbar). Keterangan ahlipun yang dijadikan alasan terakhir, juga terbantahkan dengan pengakuan ahli Dr Fitriati SH MH. Keadaan Prof Dr Ismansyah SH MH tidak lebih baik dari DR Fitriati SH MH.

Setelah memberikan keterangan di Polresta Padang Prof Dr Ismansyah SH MH, terlihat dari jawabanya bahwa Prof DR Ismansyah SH MH tidak segan segan mengatakan tanda tangan disurat perjanjian terindikasi dipalsukan.

Sementara sang profesor tidak menyebutkan kesaksian terkait keahliannya. Seorang ahli hukum spesialisasi hukum Pidana, seharusnya tau keterangan apa yang dibutuhkan oleh penyidik.

Apapun keterangan yang diperlukan, seharusnya seorang ahli hukum tidak akan mudah memberikan jawaban yang diminta penyidik. Apalagi perkara ini terkait dengan hak sesesorang dalam usaha.

Alasan penyidik menunggu keterangan ahli dari pelapor, tidak relevan dengan keadaan perkara yang sebenarnya, dimana Laporan Polisi yang telah diterima Polda Sumbar sengaja dilimpahkan ke Polresta Padang, Pada hal di Laporan tersebut, lokasi ada yang didaerah Lima Puluh kota.

Laporan LP/B/28/II/SPKT Polda Sumbar juga dihentikan dengan alasan keterangan ahli. Pada hal hakim dalam memutus perkara hanya butuh keyakinan dan dua alat bukti. sedangkan keterangan ahli bisa di anggap atau tidak oleh HAKIM.

Alasan yang paling utama adalah penegakkan hukum di negara ini bukan hanya POLRI, tapi ada JAKSA penuntut umum, PENGACARA dan HAKIM dipengadilan.

Polri seharusnya tidak boleh mempermainkan perkara yang dilaporkan masyarakat. Apalagi dalam Perkapolri nomor 7 tahun 2022 serta UU, sudah lengkap aturan hukum yang harus diaptuhi dan ditinggalkan, contoh Polri wajib melindungi harta kekayaan masyarakat. Polri dilarang melakukan berbagai hal yang dilarang oleh aturan dan UU. dan ketika dilakukan bersama sama adalah termasuk pelanggaran berat. hukumannya adalah PTDH. hal ini sepertinya sengaja di selewengkan oleh oknum penyelidik saat melakukan investigasi.

Sebagai organisasi perkumpulan wartawan Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar. Beberapa waktu yang lalu Kami menyurati Waka Polda Sumbar dan Kapolda Sumbar, kami FRN DPW Sumbar meminta untuk bertemu terkait laporan tersebut.

Sampai saat ini kami masih dalam posisi menunggu, Kami telah mendapatkan data yang memadai, kami telah memantau bahkan kami yang melakukan sendiri laporan dan pengaduan tersebut.

Kami melapor atas nama DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Anak Daerah. sekarang kami pempertanyakan atas nama DPW FRN Fast Respon Counter Polri.

Untuk diketahui FRN adalah Fast Respon Counter Polri untuk mengawal presisi Polri. kami diberikan akses ke mabes Polri secara khusus melalui ketua DPP FRN.

Hari ini kami meminta agar laporan yang kami lakukan sebanyak 6 perkara sebelumnya, kembali diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Mabes Polri juga mengatakan demikian. Perkara kami masih sedang berproses, kami percaya mabes Polri telah presisi  dan jujur mengatakan hal tersebut. Walau Itwasum menyurati kami hanya dengan meminta keterangan dari Polda Sumbar.

Demikian surat kami, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Padang, 24 Februari 2024

FRN,Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar

Hormat kami

INDRAWAN

Setelah hampir tiga tahun melaporan ke Polda Sumbar dan dua tahun ke Kapolri, ternyata Polda Sumbar masih berdalih. sehingga laporan pidana yang kami laporkan seakan akan diabaikan.

Dinegeri ini, pelaksanaan pemerintahan dibagi tiga, pertama Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Polri tidak boleh memberikan keadilan versi Polri sendiri ke pelapor.

Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri mempertanyakan, kenapa setelah urusan ini sampai di Kapolri, Polda Sumbar belum tunduk dengan aturan hukum dan perundang undangan, terlihat dari surat yang ditanda tangani oleh Kombes (Pol) Hidayat Asykuri Ginting SIK sebagai jawaban surat ke Kapolda Sumbar dan Waka Polda Sumbar tanggal 25 Januari 2024 nomor 04/LP/LSM-KOAD/BT/I/2024. dalam surat tersebut Kabidpropam tidak menerima laporan ketua FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar.