Ketua FRN DPW Sumbar Pertanyakan Proses Hukum LP/B/28/II/2023/SPKT Polda Sumbar Ke Kapolresta, Kasat Reskrim Polresta Padang Dan Penyidik

KabarDaerah.com – Tanggal 26 Maret 2024, Pelapor kembali mempertanyakan tindak lanjut proses hukum perkara yang dilaporkannya. atas perintah kapolda sumbar ke penyidik, kasat, dan kapolresta Padang. Kapolresta Padang minta aspri mengantar pelapor menemui penyidik.

Kata Brigadir Dedy penyidik Polresta Padang, “sesuai dengan SPPHP terakhir yang kami kirim kepada Bapak, bahwa perkara yang bapak laporkan bukan peristiwa pidana. berdasarkan gelar yang diadakan Polresta Padang.

Ketua Fast Respon Nusantara DPW Sumbar tidak yakin dengan keterangan penyidik Brigadir Dedi, bahwa perkara yang telah dilaporkan ketua DPW FRN bukan peristiwa pidana. Seharusnya penyidik menerangkan “bukan peristiwa pidana” karena unsur pidana tidak terpenuhi.

Dalam SPPHP diterangkan bahwa perbuatan pidana ditentukan oleh hasil penyelidikan, hasil penyelidikan, keterkaitan bukti dan petunjuk, jika kategori barang yang dijual belum bisa dijelaskan oleh penyelidik tentunya belum dilakukan penyelidikan.

Pada hal dalam penjualan tanggal 3 agustus 2021 sampai 8 November 2021 terdapat barang objek kerjasama, barang titipan, dan barang servis, lantas penyidik mengatakan bukan peristiwa pidana.

Menurut ketua FRN, Polresta Padang terlalu gegabah, perkara ini belum diselidiki sesuai aturan hukum, lalu penyidik mengatakan bukan peristiwa pidana. Dalam pasal 362 KUHP dijelaskan bahwa mengambil barang sesuatu, kepunyaan orang lain seluruh atau sebagian dengan maksud hendak memiliki secara melawan hukum ini sebenarnya sudah cukup untuk memahami perkara ini, sebutnya 

Semua alasan penyidik sudah terbantahkan, setidaknya sepuluh alasan yang dikemukan penyidik baik Polsek Kuranji maupun Polresta Padang.

Saat ditanya tentang laporan pemalsuan surat, pemakaian surat palsu dan nama toko surat pengaduan tanggal 21 Maret 2023, dikatakan penyidik, “Bapak mengadu ke Dirreskrimum Polda Sumbar, kami tidak mampu untuk mengungkap pemalsuan tersebut, lagi pula perintah belum ada, sebut penyidik Polresta Padang Brigadir Dedy.

Setelah mengahadap ke Polresta Padang pelapor langsung menghadap Bagwassidik Polda Sumbar, Kabagwassidik langsung telepone Kompol Deddy Kasat Reskrim Polresta Padang, “mohon dibantu”.

Kembali diingatkan ketua FRN DPW Sumbar, bahwa dalam tiga pengaduan telah dihentikan dengan sembilan kebohongan. Alasan yang ke Sembilan adalah keterangan ahli Dr Fitriati dijadikan sebagai alasan terakhir, hal tersebut juga terbantahkan.

Berikutnya Prof Dr Ismansyah SH MH. Setelah memberikan keterangan Prof Dr Ismansyah SH MH di Polresta Padang, terlihat dari jawabanya bahwa Prof DR Ismansyah SH MH tidak segan segan mengatakan tandatangan Rusdi di surat perjanjian kerjasama terindikasi dipalsukan.

Seharusnya seorang ahli hukum spesialisasi hukum Pidana, memberi keterangan sesuai keahliannya bukan apa yang dibutuhkan oleh penyidik. Apapun keterangan yang diperlukan, seharusnya seorang ahli hukum tidak akan memberikan keterangan apabila berlawanan dengan ilmu hukum yang digelutinya. Kemudian alasan penyidik menunggu keterangan ahli dari pelapor, adalah alasan yang mengada ada.

“Laporan Polisi yang telah diterima Polda Sumbar kemudian dilimpahkan ke Polresta Padang, pada hal, laporan tersebut lokasi kejadian ada yang di daerah Lima Puluh Kota, jelas tidak bisa di proses oleh Polresta Padang karena Daerah hukum Polresta Padang tidak bisa menjangkau TKP Limapuluh Kota”, sebut ketua FRN

Dalam hal ini, Dirreskrimum jelas tidak berhati hati, kata ketua Fast Respon Nusantara DPW SumbarLaporan nomor LP/B/28/II/SPKT Polda Sumbar,  seakan akan berhentikan dengan alasan keterangan ahli. Pada hal hakim saja dalam memutus perkara hanya butuh keyakinan dan dua alat bukti, sedangkan keterangan ahli bisa dibutuhkan bisa juga tidak, hakimlah yang menentukan, jadi Polri tidak boleh mempergunakan keterangan ahli untuk mengagalkan laporan masyarakat, sebut ketua FRN.

“Untuk alat bukti seperti, surat, saksi, petujuk, keterangan ahli, keterangan terdakwa bisa dilengkapi penyidik jika penyelidikan dilakukan sesuai aturan hukum, setidaknya empat alat bukti bisa dikumpulkan. Seharusnya perkara berproses jika tidak dihalangi. Penyidik seharusnya Transparansi, Prediktif dan Berkeadilan. Padahal dalam SPPHP yang ditebitkan bulan Oktober 2023 kasat reskrim menulis bahwa penyerahan barang kepada Rusdi bukan kepada terlapor, sehingga terlapor tidak bisa dimintai pertanggung jawaban“, kata ketua FRN.

Alasan yang paling utama tentunya adalah penegakkan hukum, melayani, melindungi dan mengayomi. Polri diatur oleh berbagai aturan seperti Perkapolri dan aturan lain yang harus dipatuhi. Jika kita teliti, kekusaan eksekutif, legislatif dan Yudikatif, jelas pembangiannya.

Belum lagi Perkapolri nomor 7 tahun 2022 serta UU, KUHAP, sudah lengkap, tinggal aturan hukum mana yang harus dipatuhi dan mana yang tidak. Walau demikian, ketua DPW FRN tidak menafikan bahwa dalam perkara Bypass Teknik ada perkara perdatanya, karena terkait dengan perjanjian kerjasama. sedangkan sesuai dengan pasal 1315, 1338 KUHPerdata, hak keperdataan hanya antara para pihak yang berjanji, berikut keterangan seperti termaktup dalam pasal pasal berikut tentang:

  1. HAK WARIS, sesuai dengan pasal 1100 KUHPerdata, ahli waris wajib membayar kewajiban pewaris berupa Hutang, Hibah, Hipotik, Kafarat dan Wasiat. jika ahli waris tidak bersedia, Pasal 1045 menyatakan tidak seorangpun diwajibkan menerima waris yang jatuh ke tangannya. Dapat diartikan ahli waris baru berhak setelah diputuskan melalui ketetapan pengadilan. Itulah guna penetapan pengadilan tentang hak waris. sampai hari ini ahli waris Sepertinya belum memiliki surat penetapan pengadilan tersebut.
  2. PERSEKUTUAN MODAL, bahwa pihak ketiga tidak berhak atas barang aset toko Bypass Teknik. dalam pasal 1646 disebutkan bahwa jika salah satu pihak meninggal dunia maka persekutuan bubar. hal ini terhubung dengan UU KUHPerdata pasal 1315 dan 1338.
  3. PERJANJIAN KERJASAMA, pasal 1340, 1338, 1337 KUHPerdata pihak ketiga tidak berhak

Dari ketentuan aturan undang undang diatas pihak ketiga tidak berhak, tentunya jika mereka mengambil jelas perbuatan terlarang alias perbuatan melawan hukum. PMH adalah salah satu unsur pidana. Semoga keterangan ini bisa menambah pengetahuan pihak yang berkepentingan dalam perkara ini, sebut ketua FRN lagi.

“Ditreskrimum sebenarnya satu paket dengan Polsek Kuranji dan Polresta Padang, tidak heran jika Ditreskrimum membela mati matian, sampai sampai harus memakai pendapat ahli untuk menggagalkan laporan perkara Bypass Teknik. Ketua FRN mengingatkan, agar Polri bekerja sesuai aturan hukum, hukum itu ada untuk keadilan, jika hukum tidak adil, layak diragukan keberadaanya”, kata ketua LSM KOAD.

Penggelapan dalam rumusan KUHP adalah tindak kejahatan yang meliputi unsur-unsur berikut:

Pembahasan unsur-unsur pasal 362 KUHP semua unsur pidana sudah terpenuhi:

  • Subjek
  • Kesalahan
  • Perbuatan melawan hukum
  • Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang
  • Dalam suatu waktu dan keadaan tertentu

Unsur Subjek dalam pasal 362 KUHP telah terpenuhi dengan adanya barang siapa atau orang yang melakukan. Unsur kesalahan, perbuatan “mengambil” yang diambil adalah suatu “barang” barang itu seluruhnya atau sebagian harus kepunyaan orang lain, juga  sudah terpenuhi.

Mengambil itu harus dilakukan “dengan maksud hendak memiliki barang itu secara melawan hukum”, juga sudah terpenuhi dengan menjual barang barang tersebut.

Mengambil artinya dengan sengaja menaruh sesuatu dalam kekuasaannya, >>> sudah terpenuhi. Apalagi dengan menjual dan menyewa tempat sedangkan barang objek kerjasama yang dimaskud berada dalam bangunan Toko Bypass Teknik yang disewa.

Dalam hal ini, terkait dengan barang titipan yang menjadi objek perkara, dijemput oleh Rusdi dan karyawannya kerumah pemilik barang, didukung oleh bukti pembelian, bukti penyerahan dari pemilik awal kepada Indrawan, serta bukti berupa surat pernyataan dari Ir Yayat Haeruddin MBA.

Mengambil harus dilakukan dengan maksud hendak memiliki secara melawan hukum, dengan menyewa bangunan bekas Toko bypass teknik, berikut menjual, sudah jelas bahwa pelaku ingin memiliki. Apalagi Pelapor sudah memperingatkan selalui surat, terlapor tidak meminta izin kepada si pemilik barang. Sehingga dalam perkara ini unsur niat jahat dan kesengajaan serta unsur melawan hukum sudah terpenuhi. Tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang sebagai syarat formal juga sudah terpenuhi.

Berikut penjelasan terkait dengan apakah anak-anak Rusdi mempunyai hak rentang waktu 3 Agustus 2021 sampai tanggal 8 Nomvember 2021, berikut ini jawababnya:

PIHAK KETIGA TIDAK BERHAK DALAM USAHA BYPASS TEKNIK

  1. Persekutuan modal usaha
  2. Perjanjian kerjasama
  3. Hak Waris

PERSEKUTUAN MODAL

Pada Pasal 1646 KUHPerdata, “Ketika salah satu pihak meninggal dunia maka persekutuan  bubar” itu ketentuan undang-undang. Pihak yang berhak atas seluruh aset usaha Toko Bypass Teknik adalah Pemilik modal.

Sesuai dengan Pasal 1315.KUHPerd,  “ Para pihak mengadakan perikatan hanya untuk dirinya sendiri ”, sesuai dengan pasal 1315 pihak tiga atau pihak lain bukanlah Pemilik modal dalam usaha Toko Bypass Teknik. Karena pihak ketiga/pihak lain tidak berhak, dalam usaha Toko Bypass Teknik, sehingga, ketika ahli waris Rusdi melakukan perbuatan hukum merupakan perbauatan pidana.

PERJANJIAN KERJASAMA

Perjanjian sah apabila syarat sah terpenuhi, syarat tersebut adalah CAKAP, SEPAKAT, HAL TERTENTU dan SEBAB YANG HALAL. Dalam hal ini para pihak telah sepakat, cakap dalam melakukan perjanjian. Sehingga tidak ada alasan mengatakan perjanjian tidak sah. Kedua belah pihak yang berjanji tidak pernah bermasalah, sehingga tidak perlu digugat kepengadilan terlebih dahulu.

Pendapat penyidik, perkara yang dilaporkan terkait hukum keperdataan, sehingga harus digugat terlebih dahulu ke pengadilan, baru kemudian dilakukan proses hukum pidana di kepolisian.

Pendapat tersebut tidak tepat, karena sudah disebutkan dalam pasal 1338 menyatakan bahwa “Perjanjian dibuat oleh para pihak, dan berlaku sebagai UU hanya bagi pembuatnya”.  sedangkan sesuai dengan pasal 1315 KUHPerd, “Para pihak mengadakan perikatan hanya untuk dirinya sendiri”. Jika dilakukan gugat perdata kepengadilan, yang akan dituntut adalah para pihak atas dasar wanprestasi, sedangkan antara para pihak yang berjanji tidak pernah terjadi masalah atau wanprestasi.

Poin utama adalah, pihak lain tidak termasuk para pihak dalam perjanjian Rusdi dan Indrawan, Pasal 1315 KUH Perdata menyatakan  “umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”.

Jika alasan penyidik adalah hak waris, berikut penjelasannya, pasal 1340 KUHPerdata, pasal 1337, pasal 1338 KUHPerdata, dimana ahli waris atau pihak lain atau pihak ketiga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perjanjian para pihak, UU mengatakan bahwa pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat, artinya pihak ketiga tidak berhak.

Terkait HAK WARIS, ketika ahli waris tidak melaksanakan isi pasal 1100 yang berbunyi,”Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu. Ketika ahli waris menguasai sepihak seluruh aset usaha Toko Bypass Teknik, maka telah terjadi peristiwa pidana.

HAK AHLI WARIS

  • Pasal 833 KUHPerd ayat 1, “ para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”.  Berdasarkan pasal 833 diatas, benar bahwa anak dari pewaris (ahli waris) berhak  atas warisan yang ditinggalkan. Tapi harus dibuktikan dulu dengan penetapan waris dari pengadilan negeri. Sebelum itu tentunya belum ada hak ahli waris dalam usaha tersebut.
  • Pasal 1100 Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu, Seharusnya ketika warisan telah diterima, seharusnya kewajiban pewaris dilaksanakan ahli waris, ketika tidak dilaksanakan, maka telah terjadi pelanggaran atas UU, sedangkan  melanggar UU adalah salah satu unsur Tindak Pidana.
  • Pada dasarnya KUHPerd Pasal 1045 mengatakan,“ Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya”. Anak-anak almarhum Rusdi yang telah menerima hak waris, maka kewajiban pihak pewaris harus ditunaikan oleh ahli waris, ketika dilanggar maka ahli waris tentu tidak berhak atas harta pewaris, Apalagi hak pewaris masih berada dalam persekutuan modal usaha antara Indrawan dan Rusdi. Sehingga dasar hukum yang mengatur adalah KUHPerdata khususnya pasal 1646 yang memiliki kuasa dalam usaha Toko Bypass Teknik adalah PEMILIK MODAL, pada Pasal 1315 menyebutkan bahwa para pihak mengadakan perikatan adalah untuk dirinya sendiri.

Ahli waris hanya berhak atas hak Rusdi (Alm) itupun ketika ahli waris bersedia melaksanakan kewajiban-kewajiban Rusdi, salah satu kewajiban Rusdi adalah kewajiban yang ada dalam pasal pasal perjanjian(Rusdi dengan Indrawan). sehingga kesimpulan tentang hak waris terbantahkan ketika laporan dari tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan 8 November 2021.

Terkait dengan PERSEKUTUAN MODAL, Persekutuan bubar ketika salah satu pihak meninggal dunia. Tentunya pemilik usaha adalah PEMILIK MODAL. Pihak ketiga bukan pemilik modal dalam usaha TOKO BYPASS TEKNIK.

Terkait dengan PERJANJIAN KERJASAMA, ketika ahli waris tidak mengakui perjanjian yang dimaksud, pihak ketiga tidak memiliki hak terhadap hak pewaris yang berada dalam objek usaha toko bypass teknik.

Diterangkan oleh UU dalam pasal 1340, Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya, Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ketiga; tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya. selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.

Pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya (tidak dibebani kewajiban Rusdi oleh perjanjian kerjasama Rusdi dan Indrawan), pihak ketiga atau ahli waris tidak memiliki hak atas objek perjanjian (usaha TOKO BYPASS TEKNIK), jika pihak lain melakukan perbuatan hukum Diduga kuat merupakan tindak pidana.

Berita ini sengaja diterbitkan untuk: Kapolri, Wakapolri, Kapolda Sumbar, Kapolresta Padang, Kompolnas-RI, Ombudsman-RI.

Dikatakan oleh ketua FRN DPW Sumbar,

Ketika Polda Sumbar dipimpin Teddy Minahasa, dilapangan sebagai operational diserahkan kepada Brigjen Edi Mardianto. Saat dipegang Edi Mardianto, kami mengirim sampai surat 16 pucuk surat. Sangat disayangkan surat tersebut disembunyikan dibawah menja kerja (Kombes (Pol) Sugeng)Dirreskrimum Polda Sumbar. Dilaporkan ke Propam Polda Sumbar 4 kali, propam mabes Polri 9 kali, hasil Investigasi dan Penyelidikan nya adalah tidak ada pelanggaran KEPP. berikut pertanda lain tanda perkara ini dihalangi adalah jawaban penghetian perkara SPPLID tidak konsisten sering berubah ubah. bahkan terkahir setelah Kapolda berganti dengan Irjen Suharyono SIK yang lulus dengan predikat adimakayasa dari Akpol tidak sanggup merubah keadaan. bahkan Kapolda sendiri terkesan memihak kepada pelindung kejahatan.

Hal ini, tidak perlu terjadi, justru kalau Polri selalu bersikap seperti yang dialami pelapor Bypass Teknik, selalu melindungi kejahatan, selalu menjadikan perkara sebagai objek. Jangankan nama yang akan rusak, bahkan nama Polri diambang kehancuran, bahkan ketika hukum tidak tegak, tanda kehancuran sebuah negara sudah dimulai. ketua DPW FRN, dalam hal ini sengaja mengorbankan perkara yang sedang di laporkannya.

(sumber tim liputan khusus FRN DPW Sumbar dan KabarDaerah.com)