Jawab Bidpropam Polda Sumbar Tambah Ngelantur, Hingga Tidak Mau Terima Surat ketua FRN DPW Sumbar

KabaeDaerah.com – Ketua FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar kembali surati Kapolda Sumbar.

Balasan surat tersebut berkaitan dengan balasan surat tanggal 24 Februari 2024 dari Ketua FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar.

Pada hal surat tersebut hanya minta proses hukum perkara yang kami laporkan ke Polda Sumbar jangan ditahan.

Ketika Bidpropam diperintah Kapolda Sumbar ternyata dibalas oleh Bidpropam dengan Ne bis In Idem.

Ketua FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar katakan, ” jawaban Bipdropam tersebut tidak sejalan dengan Propam presisinya Kapolri dimana, yang dilaporkan LP/B/28/II/2023/SPKT Polda Sumbar yang dilimpahkan ke Polresta Padang. selayaknya diproses baik KEPP nya maupun proses hukum perkara tersebut “, katanya.

 

Untuk lebih jelasnya berikut diterangakan oleh Ketua FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar sebagai berikut:

Padang, 5 April 2024

Nomor: 03/WAS.LP.Pol/DPW/FRN/IV/2024

Lampiran: 1 eksemplar

Perihal: Permintaan lanjutkan proses hukum perkara bypass teknik, dibalas Ne bis in Idem

 

Kepada Yth

Bapak Kapolda Sumbar

 di

Padang

 

Bismillahirahmanirahim,

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dengan Hormat,

Bersama surat ini kami informasikan kepada Bapak Kapolda Sumbar. Dua kali surat kami dibalas dengan Ne bis in idem oleh Kabidpropam.

Ketika Fast Respon DPW Sumbar meminta melalui surat tanggal 24 Februari 2024, Permintaan lanjutkan proses hukum perkara bypass teknik, kembali dijawab dengan Ne bis in idem oleh Kabidpropam Polda Sumbar.

Sebagai ketua DPW Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar benar-benar tidak percaya bahwa jawaban seorang Kombes yang diperintah Kapolda Sumbar untuk melakukan proses hukum KEPP, menjawab dengan jawaban Ne bis in idem. Artinya kan jawaban Kapolda Sumbar. karena kami mengirim surat ke Kapolda Sumbar.

Menurut kami ketua FRN DPW Sumbar, Kapolda Sumbar sudah benar, ketika di disposisi ke Kabidpropam, tentu ada yang tidak pada tempatnya ketika perkara ini tidak berproses sebagai mana seharusnya. karena kami menyertakan surat surat sebelumnya, kata ketua Fast Respon Nusantara DPW Sumbar.

Sebelumnya, kami telah surati Waka Polda Sumbar, sepertinya kedua surat tersebut dijawab oleh Kabidpropam dengan Ne bis in idem. Pada hal surat ke waka Polda Sumbar hanya ingin bertemu dengan Waka Polda Sumbar karena beliau eks dari Propam mabes Polri.

Benar kata Kapolda Sumbar, bahwa Kapolda nasehati anggota Polda agar “jangan bohong, sebab energi kita akan habis/terkuras untuk menutupi kebohongan tersebut”. Ini yang terjadi dengan perkara bypass teknik. mohon dilakukan proses hukum perkara tersebut bapak Kapolda Sumbar.

Zalim, perlakuan oknum anggota Polda Sumbar terhadap kami sebagai pelapor, sebutnya.

Ketika Kapolda dan waka Polda Sumbar telah diberitahukan, lau kami mendapat jawaban Ne bis in idem.

Jelas Kami masih tidak yakin atas jawababn tersebut, apalagi balasan surat tersebut adalah jawaban Kapolda Sumbar.

Disatu sisi laporan yang berbentuk LP/B/28/II/2023/SPKT Polda Sumbar yang kami lakukan memang tidak berproses dengan benar.

Berikutnya surat laporan tentang pemalsuan surat, memakai surat paslu dan pemalsuan nama toko di Lima Puluh Kota yang saya alamatkan ke Kapolda Sumbar tanggal 21 Maret 2023 juga tidak diproses oleh Dirreskrimum nahkan sampai hari ini.

Maka, makin jelas Laporan kami dihalangi, berganti jawaban untuk menutupi kebohongan tidak segan-segan dilakukan, apakah penjelasan kami kurang jelas Bapak..??.

Kami melapor adalah tugas sebagai Perkumpulan Wartawan Fast Respon DPW Sumbar, sehingga dalam laporan kami ke ketum PW Fast Respon Nuasantara sebagai pengawas presisinya Kapolri di daerah, seperti dipermainkan. Sedangkan Kompolnas sudah dua kali Surati Kapolda agar laporan di proses dalam waktu tidak terlalu lama, masih saja dibabaikan.

Sekian surat kami, terimakasih

Padang, 5 April 2024

PW FRN, Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar

Hormat kami

 

INDRAWAN

Ketua

 

Berikut surat tanggal 24 Februari 2024 kepada Kapolda Sumbar

Padang, 24 Februari 2024

 

Nomor :  02/WAS.LP.Pol/DPW/FRN/II/2024

Lampiran: 1 eksemplar

Perihal: Permintaan lanjutkan proses hukum perkara bypass teknik

 

Kepada Yth Bapak Kapolda Sumbar di Padang

 

Bismillahirahmanirahim,

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dengan Hormat,

Bersama surat ini kami informasikan kepada Bapak Kapolda Sumbar bahwa baik laporan maupun pengaduan yang dilakukan LSM KOAD sejak September 2021- 21 Maret 2023 belum ada yang tuntas.

Semua alasan sudah terbantahkan, tiga pengaduan pertama, kedua dan ketiga, telah dihentikan dengan delapan kebohongan (Polsek Kuranji dan Polresta Padang, Bagwassdik Polda Sumbar). Keterangan ahli yang dijadikan alasan terakhir, juga terbantahkan dengan pengakuan ahli Dr Fitriati SH MH. Berikutnya Prof Dr Ismansyah SH MH tidak lebih baik dari DR Fitriati SH MH.

Jika kita lanjutkan, Prof Dr Ismansyah SH MH tidak akan bersedia. Karena sebelumnya telah kami telah meminta keterangan tersebut. Beliau menghindar dan menolak dengan cara tidak mau ditemui.

Alasan penyidik menunggu keterangan ahli dari pelapor, jelas tidak relevan dengan keadaan perkara yang sebenarnya. mana mungkin keterangan ahli bisa meniadakan alat bukti lain seperti surat, petunjuk, keterangan saksi, dan keterangan terdakawa. Apalagi hakin dalam memutus perkara hanya butuh keyakinan dan dua alat bukti

Sampai saat ini seakan-akan perkara terhenti dengan alasan menunggu keterangan ahli, pada hal hakim dalam memutus perkara hanya butuh keyakinan dan dua alat bukti. Perlu diketahui oleh para penegak hukum bahwa alasan yang paling utama tentunya adalah penegakkan hukum di negara ini khusunya Sumatera Barat.

Seharusnya dilakukan oleh POLRI, JAKSA, PENGACARA dan HAKIM dipengadilan. Polri tidak boleh mempermainkan perkara yang dilaporkan masyarakat.

Apalagi dalam Perkapolri nomor 7 tahun 2022 serta UU, bersekongkol, sudah lengkap aturan aturan yang mengatur, mana yang harus dipatuhi dan mana yang harus ditinggalkan.

Contoh: Polri wajib melindungi harta kekayaan masyarakat. Polri dilarang melakukan berbagai hal yang dilarang oleh aturan dan UU.

Sebagai organisasi perkumpulan wartawan Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar, Beberapa waktu yang lalu Kami menyurati Waka Polda Sumbar, minta bertemu terkait laporan tersebut. Dan sampai saat ini kami masih dalam posisi menunggu.  Kenapa Polri tidak presisi sebagai mana programnya Jendral (Pol) Listyo sigit prabowo SIK. Polri presisi prediktif, tranparansi, berkeadilan.

Kami telah mendapatkan data yang memadai, kami telah memantau bahkan kami yang melakukan sendiri laporan dan pengaduan tersebut. Kami melapor atas nama DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Anak Daerah. Kami sebagai ketua DPW Fast Respon Nusantara (Fast Respon Counter Polri mengimbau, agar Polda Sumbar jangan persulit pelaksanaan penegakkan hukum di Sumbar.

Hari ini kami meminta agar laporan yang kami lakukan sebanyak 7 perkara sebelumnya, kembali diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini mabes Polri juga mengatakan bahwa perkara kami masih sedang berproses, berdasarkan LP/28/B, sedangkan berdasarkan pengaduan sebelumnya mabes Polri berpendapat, “sedang diselidiki”. Kami percaya dengan mabes Polri, mabes Polri telah menunjukkan bahwa  mabes Polri jujur mengatakan hal tersebut. Walau Itwasum menyurati kami hanya dengan meminta keterangan dari Polda Sumbar.

Demikian surat kami, atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

 

Padang, 24 Februari 2024

FRN,Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar

Hormat kami

 

 

INDRAWAN

Ketua

Kata ketua FRN Fast Respon Counter Polri DPW Sumbar, seharusnya Polri tidak mempersulit masyarakat, ketika polri sudah tau ada kejahatan, Polri yang seharusnya mengungkap, dengan melakukan pennyelidikan dan penyidikan.

Sebagimana kita ketahui bahwa Melapor seharus diatur oleh UU, KUHAP pasal 108, Perkapolri, berikutnya penyelidikan dilakukan oleh penyidik.

Ketika penyidik telah menemukan satu alat bukti laporan tersebut dibuatkan LP nya.

Selajutnya ketika sudah ditemukan dua alat bukti perkara naik kepenyidikan. pada saat dimulainya penyidikan ini, keluarkan SPDP dibertahukan ke Kejaksaan Penutut Umum. (Red)