MoU Rastra Antara Pemkab Aceh Timur dengan Bulog

TERBARU86 Dilihat

Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur bersama Perum Bulog Sub Divisi Regional Langsa, menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) tentang Belanja Bantuan Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2017.

Penandatanganan itu berlangsung di Ruang Kerja Bupati Aceh Timur di Kantor Setdakab Aceh Timur di Idi, Rabu 7 Juni 2017. Mewakili Pemkab Aceh Timur terlihat hadir H.Hasballah HM.Thaib (Bupati), M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP (Sekda), Usman A. Rachman, SH, S.IP (Asisten Keistimewaan Aceh, Ekonomi dan Pembangunan) dan M. Yasin (Kadis Sosial).

Mewakili Bulog hadir Hendi Ismail Siregar, SE, MM (Kepala Perum Bulog Sub Divisi Regional Langsa). Dalam perjanjian itu disebutkan kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan suatu ikatan perjanjian kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan belanja harga tebus Rastra Tahun 2017 dengan beberapa ketentuan yang telah disepakati.

Bupati Aceh Timur, H.Hasballah HM.Thaib atau Rocky, dalam kesempatan itu mengharapkan, pihak Bulog untuk mendistribusikan Rastra kepada masyarakat sesuai dengan isi perjanjian yang telah ditandatangani, baik jadwal pendistribusian ataupun kouta yang harus didistribusikan kesetiap kecamatan.

“Biaya tebus Rastra yang sebelumnya dibebankan ke masyarakat yang menerima rastra tersebut, tapi mulai tahun ini ditanggung oleh pemerintah dengan menggunanan APBK. Muda-mudahan Bulog menyalurkan Rastra ini tepat waktu,” kata seraya menandaskan, yang terpenting adalah kualitas beras harus terjamin dan layak untuk dikonsumsi. (Rilis Humas)

Tinggalkan Balasan