Agus Bhakti Nugroho Gantikan H.M. Hazizi Anggota DPRD Provinsi Lampung

TERBARU103 Dilihat
Agus Bhakti Nugroho dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung.

LAMPUNG — Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal, Selasa (18/7/2017) melantik serta mengambil sumpah janji Agus Bhakti Nugroho sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2014-2019.

Agus Bhakti Nugroho dilantik sebagai anggota DPRD Lampung PAW menggantikan H.M. Hazizi dimana, pemberhentian H.M Hazizi sebagai Aggota DRPD Lampung tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 161.18-3364 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota DPRD Lampung.

Sementara penetapan Agus Bhakti Nugroho sebagai Anggota DPRD Lampung didasarkan pada Keputusan Mendagri Nomot 161.18-3365 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu DPRD Lampung.

Pengangkatan Agus Bhakti Nugroho sebagai pengganti Antar Waktu sendiri dikarenakan pengunduran diri H.M Hazizi sebagai anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2014-2019. (KD/BE-1)

 

Tinggalkan Balasan