Gak Pake Lama, 4 Orang Tersangka Ranmor Diringkus Polsek Patumbak

TERBARU135 Dilihat

Medan, Kabardaerah.com-Empat orang tersangka ranmor berhasil diringkus pihak petugas Kepolisian Polsek Patumbak di lokasi kawasan Asia Mega Emas di tempat yang berbeda pada hari Kamis (27/07/2017) sekira siang hari.

Dari keterangan informasi yang dihimpun oleh wartawan, penangkapan terhadap ke 4 orang tersangka berawal dari adanya laporan pengaduan korban Saur Sianturi (61) warga Jalan Belanga No. 22, Kecamatan Medan Petisah di Polsek Patumbak.

Raibnya sepeda motor RX King tidak ditemukan korban lagi terparkir seperti biasanya di dalam garasi rumahnya yang berada di Marindal 1 Pasar IV Jalan Karya Patumbak di saat korban pulang pada hari Senin (24/07/2017) sekira pukul 19.00 Wib. Pencarianpun selanjutnya dilakukan oleh korban, namun sepeda motor Yamaha RX King warna pink miliknya yang raib digondol maling tidak berhasil ditemukan.

Setelah korban membuat pengaduan, akhirnya dari hasil proses penyelidikan pihak petugas bersama korban menemukan bahwa tersangka sedang berjalan kaki di Komplek Asia Mega Mas yang kemudian oleh beberapa Tim unit Reskrim Polsek Patumbak langsung menangkap tersangka Deny Arianda Sitopu (20) warga Jalan Marindal I Pasar IV Gang Karya tersebut.

Lewat hasil intrograsi yang ada dari tersangka mengakui jika sepeda motor milik korban telah dijualnya di Jalan Dwikora. Kemudian petugas pun langsung bergerak dan langsung mengamankan tersangka Nur Asiah (43) warga Jalan Dwikora No. 53 Medan, bahkan dari keterangan tersangka seorang ibu rumah tangga tersebut kepada petugas yang selanjutnya tersangka M Yusup (38) warga yang tinggal di Jalan Maplido No. 53 Medan langsung di amankan yang akhirnya dalam beberapa menit kemudian petugas berhasil menemukan barang bukti sepeda motor RX King di kawasan Pasar 12 ditempat rumah tersangka Suparjo (38) yang bekerja sebagai Security yang kemudian tersangka pun langsung diboyong bersama barang buktinya ke Mapolsek Patumbak.

“Selain ke 4 orang tersangka yang ada kita amankan juga barang bukti berupa 1 unit sepeda motor RX King dan 1 kunci palsu,” kata Kompol Afdhal.

Terang Kompol Afdhal di dampingin Kanit Reskrim dan Panit 1 Iptu Lumban Batu menjelaskan jika penangkapan terhadap para tersangka berawal masuknya pengaduan korban dipolsek Patumbak.

“Penangkapan ini berawal dari adanya pengaduan korban di Polsek Patumbak dan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya ke 4 orang tersangka dijebloskan ke penjara,” pungkas Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi,Sik kepada wartawan, Jumat (28/07/2017) sekira sore hari. (007/Mri)

Tinggalkan Balasan