PADANG-KD- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dengan tegas menolak permintaan dana tambahan untuk kegiatan Festival Qasidah Skala Besar Tingkat Nasional ke-22 yang bakal digelar di Kota Padang pada 18-25 November 2017.
Penolakan itu disampaikan melalui pandangan akhir fraksi pada rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Ranperda Perubahan APBD Kota Padang TA 2017 menjadi Perda, Sabtu, 30 September 2017 di Gedung Bundar Sawahan.
Haji Maidestal Hari Mahesa dari Fraksi PPP menegaskan, alasan penolakan karena ada anggaran yang ditumpangkan pada kegiatan tersebut, yaitu Pertemuan Da’i Internasional pada yang dilaksanakan pada bulan 11-20 Juli 2017 lalu.
“Silahkan bagi fraksi lain setuju, yang jelas saya pribadi dan Fraksi PPP menolak ini,” tegasnya ditemuai usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang.
“Mana mungkin anggaran dan kegiatan dipakai atau dilaksanakan terlebih dahulu, baru kemudian anggarannya diminta lagi,” ungkapnya. Menurut Mahesa, itu adalah suatu kejanggalan yang tidak bisa diterima.
Ia pun mempertanyakan bagaimana sistem penganggarannya. Terlihat banyaknya pemborosan anggaran yang tak masuk logika pikiran dan penuh kebohongan.
“Anda bayangkan, dana penginapan masa 1 harinya sampai Rp5,5 juta per malam. Dan diajukan 4 malam. Pejabat negara mana yang akan menginap sampai 4 hari. Paling kalau yang hadir presiden sekalipun datang pagi, sorenya sudah balik lagi,” ujarnya.
Parahnya, kata Mahesa, DPRD Kota Padang tidak pernah diberikan laporan terkait pelaksanaan kegiatan Pertemuan Dai dan Ulama Internasional tersebut.
“Kita tidak diberikan laporan, ada berapa banyaknya sumbangan dari pihak ketiga kepada pemko dan panitia pelaksana. Mana sumbangan pihak ke tiga? Apakah tidak ada satu pun lembaga, perusahaan, BUMN, BUMD yang menyumbang?. Apakah dana sumbangan pihak ketiga tersebut masuk kantong oknum?” ujarnya.
“Sedangkan untuk kegiatan lomba 17 Agustusan saja pasti adalah pihak – pihak yang ikut berpartisipasi menyumbang dana, apalagi ini kegiatan besar tingkat nasional,” imbuhnya.
Ia menegaskan, Fraksi PPP DPRD Kota Padang tegas menolak karena tak ingin terkait persoalan hukum dengan diloloskannya permintaan tambahan anggaran Festival Qasidah Skala Besar Tingkat Nasional ke-22 tersebut.
“Dalam hal ini kami Fraksi PPP DPRD Kota Padang wanti – wanti supaya tidak ingin nantinya kegiatan ini tersangkut persoalan hukum. Sebab, menurut hemat kami, bertentangan dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (*)