Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Dedi Susanto, tersangka merupakan DPO Kejati Jambi sejak tahun 2011 silam.
“Tersangka ditangkap Tim Intelijen Kejati Jambi, di rumahnya yang berada di Kompleks Perumahan Permata Biru Blok T-174 RT 007/020 Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung,” katanya, Sabtu (14/10).
Dia menambahkan, saat ini tersangka tengah dibawa ke ruang penyidikan Kejati Jambi untuk dilakukan pemeriksaan. “Rencananya, usai diperiksa tersangka akan kita bawa ke rutan Muarojambi,” tegas Dedi.
Sebelumnya, Toho Maryono ditetapkan tersagka oleh Kejati Jambi berdasarkan Sprindik No.211/N.5/Fd.1/04/2012 tanggal 17 April 2012.
Namun pada penyidikan, tersangka menghilang sehingga ditetapkan sebagai DPO. Saat itu, Toha Maryono selaku konsultan pengawas yang mengerjakan proyek senilai Rp. 8 miliar.
(azhari/saputra)