Dua Oknum Kuli Bangunan Tertangkap

KRIMINAL130 Dilihat

LANGSA.KABARDAERAH.COM – Atas dugaan kepemilikan 2,76 Gram Sabu, dua orang kuli bangunan diringkus oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kapolres Langsa Akbp Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kasat Narkoba Akp Rustam Nawawi, Sik saat di menerangkan, bahwa keduanya ditangkap pada Sabtu (6/1) sekira pukul 15.30 Wib. Kedua pelaku tersebut adalah M. Angga Wijaya (25) Kuli Bangunan dan Khantari (25) Kuli Bangunan, keduanya warga Kecamatan Langsa Lama.

“Terlihat gerak-gerik mencurigakan Tim Opsnal Sat Narkoba langsung menangkap keduanya di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu,” terang AKP Rustam Nawawi, Minggu (7/1/2018).

Lanjut Kasat Narkoba, saat keduanya diintrogasi mereka mengaku mendapakan sabu tersebut dari temannya yang bernama AB (DPO) warga Lhoksumawe dengan harga Rp. 2.400.000.

Adapun barang bukti yang nerhasil diamankan adalah 10 paket Sabu dengan berat 2,76 Gram, 2 unit HP, 1 dompet dan 1 unit Sepmor merk Honda Vario warna hitam BL 4998 FV.

(lng/Ais)