Tegakkan Hukum Seadil-adilnya, yang salah dihukum, yang Benar Bebaskan

KRIMINAL, TERBARU21 Dilihat

SUMBAR.KABARDAERAH.COM- Sidang keterangan saksi dalam kasus pencurian dengan terdakwa Beni dan Denil anak kemenakan pasukuan Tanjuang Dt. Bangso Dirajo, Senin membludak.

Sebelum dimulainya sidang sekitar pukul 14.00 WIB, Pengadilan Negeri Lubuk Basung sudah dipenuhi masyarakat. Kali ini bukan untuk demo namum menyaksikan jalannya sidang.

Dalam kesempatan itu didengarkan keterangan saksi antara lain, Hendrizal 40
Zaherudin 50, Syadam 26. Mereka mengaku kedua terdakwa mengambil sawit dilokasi tanah yang sudah diwakafkan.

Ketua PN Lubuk Basung, Indrawan, Kamis mengatakan, kedua anak Pasukuan Tanjuang Dt. Bangso Beny Kaputra dan Ryandenil Hanafi didakwa dalam perkara 32/pid.B/2018/PN.BB pencurian sawit di Puduang Kenagarian Bawan Kecamatan Mapek Nagari.

Dikatakannya sidang terbuka dan siapapun boleh menyaksikan. Ia tidak mempersoalkan banyaknya masyarakat yang datang. Indrawan malah memuji masyarakat, karena menghormati proses hukum, dan tidak pakai demo lagi.

“ Sidang pencurian Senin kemarin, berjalan lancar. Kalau datang untuk menyaksikan sangat dipersilahkan justru sangat baik, artinya proses hukun berjalan sebagimana semenstinnya,”jelasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa, Yarmen Eka Putra mengatakan, pihaknya berkeyakinan jika klaennya tidak bersalah. Sejak awal sudah keliru, seperti kejanggalan dalam BAP banyak keterangan sanksi yang diambil tidak dimasukkan dalam BAP.

“Klaennya tidak melakukan unsur pencurian karena memanen sawit dikebun sendiri.
Sangat banyak kejanggalan dalam kasus klaennya. Penuntut umum telah salah mengajukan tuntutan ke pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri anak kemenakan pasukuan Tanjuang Dt. Bangso Dirajo, sekaligus datang untuk mengawal sidang kasus tersebut yang mendakwa Beni dan Denil. Setiap berunjuk rasa di PN ada hampir ratusan masyarakat yang datang. ***

(Gunawan/rel)