Ketahuan Jual Sabu, Oknum Kapolsek di Tanah Karo Ditangkap

MEDAN, KABARDAERAH,- Seorang polisi berpangkat Inspektur Satu terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. SS yang merupakan Kapolsek Payung Polres Tanah Karo itu sudah dicopot dari jabatannya.

Dikutip dari tribun-medan.com,jika SS telah diamankan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).

Terkait penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tanah  Karo AKP Ras Maju Tarigan SH, Jumat (10/1/2020).

Terungkapnya jaringan SS ini berawal dari penangkapan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba. pada Sabtu (28/12/2019) lalu, di kawasan Kecamatan Payung.

Ras Maju mengatakan, 3 pelaku yang ditangkap ini yaitu Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun dan Jonatan Tarigan.

Mereka diamankan dari sebuah warung, yang berada di sekitar jembatan kambing.

Kemudian, salah satu dari ketiga pelaku ini sempat menyebutkan mendapatkan barang haram tersebut, dari seorang oknum pejabat kepolisian.

“Benar memang dari penangkapan tiga pelaku ini ada melibatkan salah satu oknum pejabat kepolisian,” ujar Ras Maju.

Seperti yang diketahui, SS baru menjabat sebagai  Kapolsek Payung tiga bulan terakhir. Namun setelah kasus itu mencuat, Iptu SS kemudian langsung dicopot sebagai Kapolsek Payung.

Ras Maju mengatakan, atas pengungkapan tersebut pihaknya lantas melimpahkan kasus ini ke Polda Sumut.

Hal tersebut dilakukan, untuk menjaga integritas dari Polres Tanah Karo sendiri.

“Atas perintah pimpinan, berkas yang kita tangani langsung kita limpahkan ke Polda Sumut, dan sekarang ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut,” ungkapnya.

Dirinya menyebutkan, pada saat awal mula penangkapan dari tangan tiga pelaku didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3,1 gram.

Kemudian, dua buah alat hisap sabu atau bong, timbangan elektrik, serta uang tunai.

Setelah berkas dan ketiga pelaku dilimpahkan ke Polda, pihaknya juga meminta oknum yang bersangkutan itu untuk hadir ke Polda untuk kepentingan pemeriksaan.

“Jadi pada saat berkas awal kita limpahkan, oknum yang bersangkutan juga kita undang untuk dimintai keterangan di Polda. Tapi untuk kepastiannya, sekarang sudah ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut,” ucapnya.

Mantan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai ini mengatakan, sesuai dengan amanat dari Kapolres Tanah Karo, jika seluruh jenis pelanggaran narkoba harus langsung ditindak.

Bahkan, jika pelanggaran ini melibatkan oknum pejabat kepolisian juga Benny meminta kepada Ras Maju agar tidak segan-segan untuk mengambil tindakan. (tribun-medan.com)

Editor : Aldoris A