Terkait Kasus Pengancaman dan Penghinaan Profesi Wartawan Terjadi diwilayah PTPN V Kebun Trantam

DAERAH48 Dilihat

Tapung Hulu, KabarDaerah. com-Terkait Kasus Pengancaman dan penghinaan profesi wartawan yang terjadi pada tanggal 14/05/22, diwilayah PTPN V  Kebun Trantam, Kac Tapung Hulu, Kab Kampar.

Polsek Tapung Hulu telah pengeluaran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan No.16.A1.1/VI/2022/Reskrim tanggal 02 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Tapung Hulu AKP. ERA MAIFO, S.H, yang ditujukan kepada Pelapor / Saksi Korban MARCH GUSPATI ZIDUHU.GH.

Intinya pihak Polsek Tapung Hulu akan terus memproses dan menindak lanjuti Laporan Polisi tersebut, hal ini di Apresiasi oleh Penasihat Hukum Media Opsinews.Com Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H. Seraya minta agar perkara ini diproses hukum secara profesional dan ditindak lanjuti hingga proses persidangan di Pengadilan agar ada efek jera kepada pelaku dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak semena-mena melecehkan profesi wartawan ya g ada di Indonesia, karena dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bahkan menjamin kebebasan jurnalistik dalam menjalankan tugasnya, bukan justeru dilecehkan, diintimidasi bahkan si pelapor (wartawan) diduga diancam akan dibunuh oleh si pelaku (terlapor).

Dan untuk diketahui bahwa Media Opsinews.Com telah berbadan hukum resmi dan terdaftar di Kemenkumham RI, bukan media abal-abal, tegas Pengacara Kondang  Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H Freddy.

Freddy juga menghimbau agar seluruh Wartawan lainnya bisa menahan diri dan bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan semoga berdasarkan Alat Bukti yang ada baik keterangan para saksi-saksi dan adanya bukti rekaman video pada saat kejadian, sehingga Penyidik Kepolisian diharapkan dapat meningkatkannya ke proses Penyidikan dan  ada Tersangka sehingga penegakan supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya bagi Pencari Keadilan dapat tercapai, Tegas Freddy.(Tabrani)