Ketua Komisi I DPRD Prov Minta Kebijakan UMP Berpihak Pada Masyarakat

ADVERTORIAL, BENGKULU216 Dilihat

Bengkulu,Kabardaerah.Com-Kewajaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024 mendatang untuk pekerja atau buruh, sekitar 8 sampai 10 persen.

Pernyataan itu diungkapkan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler ketika menyikapi besaran UMP Provinsi tahun depan.

“Penilaian kenaikan UMP harus dilihat dari kebutuhan pokok (dasar) rakyat. Dimana kebutuhan dasar masyarakat harus dihitung, dan jika itu diberlakukan berarti kebijakan UMP berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya pada Senin, (21/11/2023).

Dempo menyampaikan, semestinya pemerintah bersama pemerintah daerah dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menaikan UMP di angka 8 sampai 10 persen dinilai wajar, karena fluktuasi harga dan memperhatikan kebutuhan hidup sehari-hari.

“Jadi, ketika harga beras naik, seharusnya diimbangi dengan kenaikan upah bagi pekerjanya. Itu berlaku dengan perusahaan, ketika harga naik juga keuntungannya lebih besar,” terang Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bengkulu ini.

Lebih lanjut ditambahkan politisi PAN ini, kenaikan UMP tahun depan juga tergantung dengan kepada Kepala Daerahnya. Mengingat ketika seorang Kepala Daerah yang berani menaikan besaran nilai UMP tersebut, berarti menunjukan keberpihakannya kepada para pekerja atau buruh.

“Di Bengkulu ini untuk UMP tahun depan harus naik, dan setiap tahun harus naik. Jadi kita tunggu kebijakan Gubernur Bengkulu,” pungkas Dempo.

Diketahui UMP Bengkulu tahun 2023 sebesar Rp. 2.494.915,82. Sedangkan untuk tahun 2024 mendatang ditetapkan sebesar 2.507.079,- dan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.(kd)adv