KABARDAERAH.COM MAMASA — Penderita Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) Yusuf akhirnya di jemput oleh kakak kandungnya Rinca Aliu di mapolsek Mamasa pada hari Senin (05/02/2024)
Pihak keluarga ODGJ Yusuf atas nama Rinca Aliu, dengan Alamat : Dusun. Molowahu Desa. Langgula Kec. Batudaa Pantai Kab.Gorontalo Prov.Gorontalo tiba di mapolsek Mamasa pada Hari Senin pukul 07.45 WITA di dampingi pihak keluarga lainnya untuk menjemput Yusuf (penderita ODGJ).
Tiba di mapolsek Mamasa pihak keluarga Yusuh selaku ODGJ di sambut Kapolsek Mamasa Iptu Reynhard bersama babimkamtigmas desa rambusaratu Brikpol Sukriyadi Syam beserta pihak kepolisian lainnya.
Rinca merupakan kakak kandung dari ODGJ Yusuf sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak kepolisian Polsek Mamasa yang telah menemukan dan merawat adiknya Yusuf selama di Polsek Mamasa.
“Saya sangat berterima kasih, kepada pihak kepolisian Polsek Mamasa yang telah membantu dan merawat adik saya. Semoga Tuhan yang maha kuasa selalu memberi kesehatan dan kekuatan kepada bapak sekalian berkat usaha bapak sekalian kami bisa menemukan saudara kami yang sudah hampir 1 tahun kami cari sekali lagi terima kasih banyak pak,” ucap Rinca kepada pihak kepolisian di mapolsek Mamasa
Rinca Aliu mengatakan jika dirinya bersama pihak keluarga lainnya akan membawa pulang Yusuf ke kampungnya di Gorontalo untuk berobat.
Kapolsek Mamasa Iptu Reynhard membenarkan hal itu Reynhard mengatakan jika pihak keluarga Yusuf tiba di mako polsek Mamasa pada hari senin tanggal (05/02/2024) sekitar pukul 07.45.
Yusuf di bawa oleh pihak keluarga untuk di bawa pulang ke Dusun. Molowahu Desa. Langgula Kec. Batudaa Pantai Kab.Gorontalo Prov.Gorontalo menggunakan R4 pick up warna Silver dengan No.Pol DB 8046 LN.
Diketahui sebelumnya Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 23.45 Yusuf di amankan oleh babimkantigmas bersama Babinsa kodim 1428/ Mamasa di desa Rambusaratu.
Yusuf diamankan pihak kepolisian bersama Babinsa lantaran meresahkan warga desa rambusaratu, dengan penampilan yang menakutkan warga dan tidak ada yang mengenalinya. setelah diamankan Yusuf ternyata penderita ODGJ
Pihak kepolisian Polsek Mamasa melakukan pendekatan dengan Yusuf selaku penderita ODGJ dengan memberi makan dan minum dan juga memandikannya serta memberi pakaiyan.
Setelah itu pihak Polsek Mamasa melakukan Lidik dan pulbaket kepada Yusuf sehingga pihak Polsek Mamasa mengetahui jika penderita ODGJ Yusuf berasal dari Prov.Gorontalo.
Selanjutnya Personil Polsek Mamasa melakukan Koordinasi dengan Polres Gorontalo Polda Gorontalo dan pihak kepolisian Gorontalo membenarkan jika yang bersangkutan Yusuf merupakan warga Dusun. Molowahu Desa. Langgula Kec. Batudaa Pantai Kab.Gorontalo Prov.Gorontalo.
Pihak Polsek mamasapun mendapat informasi dari pihak kepolisian Gorontalo jika penderita ODGJ tersebut atas nama Yusuf akan di jemput langsung oleh pihak keluarganya.|***