Berkat Info Masyarakat Pria Membawa 50 Gram Sabu Ditangkap Polisi ‎

KRIMINAL52 Dilihat
KALBAR.KABARDAERAH.COM – ‎Seorang pria warga Pontianak Utara diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 gram berhasil diamankan jajaran Polsek Simpang Hilir dari kesatuan Polres Kabupaten Kayong Utara, di jalan Provinsi Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, pada Selasa, (22/05/2018)‎.
Menurut keterangan dari Kapolsek Simpang Hilir, Iptu Aris Pramudji Widodo, Pelaku diamankan pihaknya berinisial SJ (37) saat hendak membawa barang haram tersebut dari Kota Pontianak menggunakan Kapal Kelotok dari Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya dengan tujuan Teluk Batang KKU.
“‎Sesampainya di Teluk Batang pelaku SJ ini menumpang mobil travel tujuan Ketapang dan pada saat menumpang mobil travel itulah pelaku SJ di bekuk jajaran anggota Polisi Simpang Hilir  , ” jelas Aris.‎
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti dari dalam saku celana SJ bagian depan berupa dua bungkus kantong plastik hitam yang telah dilakban bening berisikan seberat 50 gram diduga narkoba jenis sabu.
 
“Rencananya menurut keterangan pelaku barang haram tersebut akan dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan ke Kabupaten Ketapang,” ungkap Kapolsek.
Aris menuturkan, tertangkapnya tersangka SJ oleh pihaknya berawal adanya informasi dari masyarakat pada Selasa, (22/5/2018) sekitar pukul 05.00 WIB kepada anggota Polsek Simpang Hilir yang menyebutkan bahwa ‎ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri kurus tinggi menggunakan kaca mata tebal asal Kota Pontianak ada membawa narkoba jenis sabu dari arah Teluk Batang menuju Kabupaten Ketapang dengan menumpang Mobil Travel dengan ciri-ciri Mobil Toyota jenis Avanza warna merah maron.
 
Lebih lanjut, Aris mengatakan, mendapat informasi tersebut dirinya lansung memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Polsek untuk melakukan penyelidikan dan stand by dimasing-masing titik yang akan dilewati pelaku.
“Sekitar pukul 06.00 WIB saya bersama 1anggota Polsek melakukan penyisiran terlebih dahulu di Jl. Propinsi Kabupaten Kayong Utara yang menunju ke arah Teluk Batang dengan dibantu 4 orang anggota Polsek lainnya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Hilir Ipda Daryanto untuk melakukan Mobiling dan stand by,” ujar Aris.‎
 
“Tidak berlangsung lama pelaku SJ berhasil kita sergap dan kita amankan sesuai informasi dan ciri-ciri yang kita dapat,” terangnya. ‎
Karena  perbuatannya kini pelaku SJ dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun kurungan penjara. 
“Untuk saat ini Pelaku dan Barang Bukti telah kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Kayong Utara untuk dilakukan pemeriksaan proses hukum lebih lanjut, ” ucapnya‎.‎
 
(Tom)