Wagub Sumsel Hadiri Tiga Rapat Paripurna DPRD Sekaligus

TERBARU49 Dilihat
PALEMBANG – Hari ini Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Ishak Mekki, menghadiri tiga Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pertama dimulai dengan Rapat Paripurna XXX dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DPRD Provinsi Sumsel terhadap perubahan pogram legislasi daerah, dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XXXI dengan Agenda penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Perubahan keempat atas Peraturan Daerah No. 27 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Kemudian diteruskan dengan Rapat Paripurna XXIX DPRD Provinsi Sumsel agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel  Tahun Anggaran 2016. Selasa (04/07).
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel. Rapat Paripurna XXX dan XXXI dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. M Giri Ramandha N Kiemas dan Rapat Paripurna XXIX dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel H. M Yansuri.
Dalam Rapat Paripurna XXXI membahas Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Sumsel, dimana merupakan wujud dari amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2014. Sesuai dengan ketentuan pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD membentuk Peraturan Daerah Provinsi bersama Gubernur.
Melalui juru bicara  mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
“Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD diharapkan mampu membawa nilai-nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah. Tolak ukur keberhasilan DPRD menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas, dan kredibilitas Pimpinan dan Anggota DPRD,” ungkapnya
Lebih lanjut ia menuturkan, tujuan dari Penyusunan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumsel, yaitu berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota DPRD, perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Nomor 27 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Sehubungan dengan hal tersebut dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumsel,” urainya
Turut hadir dalam kesempatan ini Wakil-Wakil Ketua, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Anggota DPRD Provinsi Sumsel, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sumsel, Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah provinsi Sumsel.(Ardhy Fitriansyah).

Tinggalkan Balasan