PADANG-KD- Penutupan kantor Gojek di Kota Padang mendapat reaksi dari pimpinan DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra. Menurutnya, negara dijalankan berdasarkan aturan Perundang-undangan, bukan dengan gaya premanisme.
“Negara ini kan berdasarkan aturan Undang-undang. Saya tegaskan, tidak ada Undang-undang Lalu Lintas yang mengatur angkutan umum roda dua. Tidak ada pula Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya,” cakap Wahyu, Sabtu, 23 September 2017.
Wahyu Iramana Putra mempertanyakan dasar hukum penutupan kantor Gojek tersebut. Sebab, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada diatur tentang angkutan berbasis online tersebut.
“Apa dasarnya mereka mengambil tindakan. Itu gaya premanisasi yang mereka lakukan. Dan tidak pula aturan dibolehkan dengan perasaan. Kalau di Padang wajib pakai jilbab, ada aturan perdanya. Ini belum ada perda yang mengatur. Harus dicarikan regulasinya,” cakap Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang ini.
“Tidak bisa begitu saja. Sekarang ada kasus seperti itu, lantas langsung kita bikin perdanya. Tidak mungkin kayak begitu cara berfikirnya. Kita harus lihat hal yang sebenarnya,” ungkapnya.
Sebagai kota metripolis, jelas Wahyu, angkutan berbasis online sudah menjadi kubutuhan masyarakat, sehingga tidak bisa dihambat atau dihadang.
“Menjadi metro city, ini tidak bisa dihambat, tidak bisa dihalangi. Bisnis online itu tidak bisa dihalangi. Sekarang sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Yang tidak membutuhkan hanya pesaing saja,” ujarnya.
Wahyu pun menceritakan pengalamannya memakai jasa angkutan berbasis online tersebut. Katanya, saat tengah malam dia membutuhkan makanan, dirinya memesan melalui Gojek, dan diantarkan ke alamat dengan ongkos yang murah.
Ia mengatakan, Pansus I DPRD Kota Padang sudah melakukan kunjungan ke Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di sana, kata Wahyu, sudah regulasi yang mengaturnya.
“Dulu kan sudah saya selesaikan, antara angkot dan bus trans Padang. Kini ada pula Gojek. Di Jakarta sudah ada regulasi yang mereka siapkan. Di sana Gojek itu disatukan dalam bentuk koperasi. Walikota Mahyeldi saya sarankan lakukan studi banding ke Jakarta,” ulasnya.
(*)