Jambi, Kabardaerah.com — Lagi, spesialis Jambret yang meresahkan di Kota Jambi berhasil diringkus pihak polisi. Menariknya, yang meringkus bukan dari kesatuan reskrim, tapi dari kesatuan narkoba.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, bahwa Satresnarkoba Polresta Jambi ada meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret.
“Pelaku yang bernama Fajar Ardiansyah (18), warga Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Jambi tersebut dibekuk tepat di depan Kantor PLN Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi akhir pekan lalu,” ungkapnya, Senin (9/10).
Menurut Kabid, belum tau seperti apa kronologis penangkapan tersangka jambret tersebut, namun pihak Satresnarkoba Polresta Jambi langsung menyerahkan ke Satreskrim Polresta Jambi.
Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Eko, saat dikonfirmasi mengakui anggotanya ada melakukan penangkapan seorang pelaku jambret.
“Ya benar ada. Terkait jalan cerita saat sebelum penangkapan dan saat penangkapan tersangka sangat panjang, lebih baik ke kasat reskrim saja konfirmasinya. Karena berkasnya sudah saya serahkan semua ke reskrim,” elaknya.
Selain itu, Eko juga menyebutkan saat dalam perjalanan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi, tersangka mengaku sudah tujuh kali melakukan kejahatan jambret. Semua itu masuk wilayah titik Kota Jambi.
“Melihat hasil kejahatan tersangka, tampaknya spesialis, namun itupun masih dalam pemeriksaan. Lebih lengkapnya ke Satreskrim Polresta Jambi saja,” tuturnya.
Terpisah, senada dengan Eko, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuda Lasmana, saat dikonfirmasi media membenarkan adanya satu tersangka jambret yang diamankan Satnarkoba Polresta Jambi.
“Saat ini sudah diamankan dan dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polresta Jambi. Penangkapan itu atas laporan masyarakat, yakni LP/B/271/IV/2017/SPKT B pada tanggal 1 April 2017 lalu,” imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, sambung Kasat, pelaku sudah beraksi di Kota Jambi selama periode Agustus sampai September sebanyak tujuh TKP.
“Selain itu, dalam aksinya tersangka tidak sendiri. Ada dua orang rekannya yang kini jadi DPO petugas, yaitu M dan W,” tegas Yuda.
Sedangkan data ketujuh TKP yang diakui pelaku, diantaranya di RS Abdul Manaf Kotabaru pada Agustus 2017 dengan sarana sepeda motor FU warna hitam dengan kerugian satu unit Hp android.
Selanjutnya di bulan September, pelaku melakukan aksi jambretnya sebanyak enam kali, yakni di Pasar Mama Mayang dengan kerugian dompet warna hitam, serta di kawasan 16 arah Perum Sunderlan dengan kerugian dompet coklat berisi uang sebanyak Rp. 300.000 dan Hp Nokia.
Kemudian dikawasan Arizona cucian Kinclong berhasil menjambret dompet coklat berisi uang tunai Rp. 800.000 dan di bilangan RS MMC Mayang dengan kerugian dompet coklat.
Tidak di lokasi itu saja, di lokasi Simpang Kawat berhasil jambret Hp Oppo warna hitam serta di kawasan Simpang Purnama Mayang yang menghasilkan kejahatan berupa tas cewek warna abu-abu.
“Dalam aksinya, pelaku selalu menggunakan sarana sepeda motor jenis FU warna hitam,” tukas Yuda mengakhiri. (azhari)