LP2SM: Perbup Bondowoso No 55 dan 56 Penghianatan Terhadap Pancasila

JATIM.KABARDAERAH.COM- Kekecewaan masyarakat, terkhusus Pedagang Kaki Lima (PKL) terhadap diterbitkannya kedua peraturan Bupati (Perbup) Bondowoso terkait Pemanfaatan Alun-alun, penataan dan pemberdayaan PKL menyulut reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.

Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Sosial Masyarakat (LP2SM) menyoroti  bahwa kedua Perbup tersebut sangat tidak manusiawi dan melanggar kaidah dasar spirit dan nilai-nilai Pancasila.

“Sesuai dengan visi-misi, tujuan dan sasaran sebagaimana menjadi landasan pembangunan di Kabupaten Bondowoso  tidak tercermin dalam kedua Perbup tersebut,” ungkap Anto, ketua LP2SM Bondowoso saat ditemui kabardaerah.com, Senin (11/12/17).

Lebih lanjut dikatakan bahwa Perbup ini sangat tidak sesuai dengan Pancasila. Perbup tersebut tidak menghargai manusia sebagai ciptaan Tuhan, tidak adil dan tidak menghargai harkat dan martabat manusia.

“Perbup tersebut mencederai nilai persatuan dan kesatuan. Perbup tersebut tidak menghargai proses musyawarah dan mufakat. Perbup itu tidak mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat,” lanjutnya.

Kebijakan tersebut, kata Anto jelas tidak berpihak kepada rakyat.

“Sangat disayangkan, kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat ini. Kebijakan yang cenderung lebih mementingkan kepentingan penguasa dari pada masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menyayangkan atas pendekatan-pendekatan arogansi yang dipertontonkan pemerintah kepada masyarakat kecil. Masyarakat tidak dianggap sebagai mitra dalam proses pembangunan.

“Masyarakat hanya akan menjadi korban dari imbas pembangunan. Ini sangat bertentangan, tidak boleh ada pembiaran atas pembodohan ini. Sebagai masyarakat, kita harus lawan ketidakbaikan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ahmad selaku Kepala Bidang (Kabid) Hukum Pemkab Bondowoso saat dikonfirmasi tidak memberi tanggapan.

“Mohon maaf ya mas, saya tidak bisa memberikan tanggapan, langsung ke asisten 1 saja ya mas!,” ungkap Ahmad mengelak.

(Yazit/Rul/ais)