Perbub Bondowoso Dinilai Cacat Hukum

POLITIK, TERBARU243 Dilihat

JATIM.KABARDAERAH.COM- Pandangan yang sangat kontradiktif disampaikan oleh Aliansi Bersama Untuk Indonesia Bermartabat dan Berperadaban melalui Barisan Pembela Tanah Air.

Mereka menegaskan apa yang dilakukan pemerintah daerah Bondowoso dengan diterbitkannya peraturan Bupati (Perbup) No 55 tahun 2017 tentang pemanfaatan Alun-Alun, dan Perbup no 56 tentang penataan dan pemberdayaan PKL sangat cacat hukum.

Menurut Petrus, ketua Barisan Pembela Tanah Air mengatakan konsistensi dalam pembentukan peraturan tidak tercermin dalam Perbup tersebut baik secara filosofis, sosiologis, dan yuridis.

“Perbup ini sangat diskriminatif, tidak partisipatif, tidak proporsional, tidak akuntabel, tidak profesional, tidak transparansi dan ini sangat tidak sejalan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Terkesan ada pemaksaan kehendak dalam memberlakukan aturan ini,” ujarnya kepada Kabardaerah, Senin (11/12/17).

Menurut Petrus sebaiknya pemerintah harus menerima setiap masukan dari masyarakat sebagai bentuk peran aktif masyarakat.

“Karena apapun juga kalau suatu aturan tidak diterima dan mencederai rasa keadilan maka secara efektif peraturan itu tidak bisa dilaksanakan dan tidak efektif untuk diterapkan,” tambahnya.

Apa yang dilakukan pemerintah Bondowoso, menurut Petrus merupakan bentuk kezaliman dan pengekangan hak-hak masyarakat dengan tidak memperhatikan aspirasi masyarakat yang terkena dampak dari Perbup tersebut.

“Saatnya pemerintah harus lebih tranparan tanpa ada kepentingan pemerintah yang dibungkus lewat perbup ini,” tutupnya.

Sementara itu, Ahmad selaku Kepala Bidang (Kabid) Hukum Pemkab Bondowoso saat dikonfirmasi tidak memberi tanggapan.

“Mohon maaf ya mas, saya tidak bisa memberikan tanggapan, langsung ke asisten 1 saja ya mas,” tandasnya.**

(Yazit/Rul/Ais)