500 Kubik Kayu Berbagai Olahan Diamankan Polda Kalbar

KRIMINAL, TERBARU99 Dilihat

KALBAR.KABAR DAERAH.COM – Tim Subdit Polda Kalimantan Barat yang dipimpin Ipda Dedy Aryady, SH, berhasil mengamankan 500 kubik kayu olahan berbagai ukuran dari dalam sawmil milik Jamaludin di Jalan Ratu Sepundak, Kelurahan Sai. Garam, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, Senin (25/12/2017) siang.

Dari temuan pihak kepolisian kayu olahan sejumlah 500 kubik tersebut terdiri dari jenis meranti dan kelompok kayu campuran yang berasal dari Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, menurut pemgakuan para lekerja disana tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK).

Sementara diketahui dari keterangan pihak kepolisian, sawmil milik Jamaludin tersebut tidak ada memiliki ijin peracikan, pembelahan, pengolahan dan pengetaman kayu.

Akibat dari perbuatannya pemilik sawmil akan terjerat pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

(Ags/Ais)