Sangat Disayangkan, Penetapan Tersangka KADES Kadatong Dinilai Tidak Sesuai Prosedur.

Sulsel,kabardaerah.com – Kepala Desa (Kades) Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar berinisial AR, saat ini telah ditetapkan tersangka oleh polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang wanita dan salah satu korban yang juga diduga tak lain adalah staf kantor di desa tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Penasihat Hukum AR, Ida Hamidah menilai apa yang dilakukan penyidik Polres Takalar itu tidak sesuai dengan prosedur KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang terkait.

Ida Hamidah juga menilai, tindakan oknum penyidik PPA Polres Takalar

menunjukkan ketidakpatuhan akan kepastian hukum. Padahal kata Ida, penyidik harus memberi contoh kepastian hukum kepada warga masyarakat lainnya.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 19 ayat (1) serta KUHAP antara lain tercantum dalam pasal 7 ayat (3), yang berbunyi: “Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku”.

“Dimana klien kami, telah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Takalar, dan kini AR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Takalar, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/139/XII/RES.1.24/2023/Reskrim, tanggal 17 Desember 2023,” ucap Ida Hamidah, Selasa (26/12/2023).

Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya selaku tim penasihat hukum AR, menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan permasalahan hukum terhadap kliennya.

Diantaranya kata Ida Hamidah, adalah pihaknya telah melayangkan Dumas permohonan Gelar Perkara Khusus ke Polda Sulsel. Dumas itu telah diketahui penyidik PPA Polres Takalar dan telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terhadap AR.

“Gelar Perkara Khusus dilaksanakan Kamis, 21 Desember 2023. Untuk hasil gelarnys silahkan rekan-rekan bisa mencari tahu ke Bagian Wassidik Polda Sulsel,” kata Ida Hamidah sapaan akrab Ida ini.

Adapun pertimbangan hukum sehingga pihaknya mengajukan Dumas permohonan Gelar Perkara Khusus ke Polda Sulsel, karena menurutnya proses pemeriksaan AR mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penetapannya sebagai tersangka, tidak sesuai dengan KUHAP.

Tidak sesuai Perkap Nomor : 6Tahun 2019 dan Perkaba Nomor : 4 Tahun 2014, antara lain alat bukti tidak memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP, adapun Alat Bukti/Barang Bukti diragukan keabsahannya karena Locus dan Tempus Delictie tidak sinkron dengan keterangan Saksi-saksi.

“Dimana klien kami diduga melakukan tindak pidana, tapi dimana empat orang Saksi yang diperiksa penyidik justru keterangannya mendukung klien kami,” beber Ida.

Berdasarkan fakta yuridis tersebut, maka Tim Penasihat Hukum mengambil kesimpulan bahwa proses penyelidikan, penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Takalar bertentangan dengan KUHAP.

“Bahkan bertentangan dengan aturan kepolisian sendiri yaitu PERKAP dan PERKABA. Sehingga proses hukum tersebut adalah cacat hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Ari Kusnandar dikonfirmasi mengaku, semua yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur.

“Kami sudah lakukan semua sesuai prosedur,” singkatnya.

 

Penulis : Wandi