Dana Desa Itu Hak Masyarakat, Bukan Kepala Desa !

JAKARTA, KABARDAERAH,- Sudah bukan rahasia lagi, jika seorang kepala desa (kades) acap kali terjerat kasus korupsi. Bagaimana tidak, dana desa yang begitu banyak tentu sangat menggiurkan untuk disantap.

Tak jarang, praktek-praktek korupsi itu dilakukan melalui RAB bangunan desa dan untuk melancarkan niatnya, tak jarang seorang kades menghilangkan urat malunya menyantap dana desa, bahkan tak segan-segan merahasiakan RAB tersebut.

Dilansir beritaistana.com, Ketua Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (Lemkira) Pusat, Rahman Rizal mengatakan seorang kades yang jujur, akan memajang RAB tersebut di kantor balai desanya agar dapat dilihat masyarakat.

“Apa saja yang dibangun, berapa jumlahnya, berapa harga satuan barang yang dibeli, apa saja yang dibeli. Semuanya wajib dipajang, agar masyarakat tau,” ujarnya.

Dituturkan Rahman, Bahwa dana desa itu sepenuhnya milik masyarakat desa bukan milik seorang kades dan perangkatnya.

“Kades dan perangkat kan digaji untuk bekerja, bukan merampas uang milik masyarakat,” ucap Rahman saat menghadiri seminar pemantauan anggaran dana desa seluruh Indonesia, Kamis (26/12).

Ia menambahkan, bagi setiap desa yang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, maka masyarakat desa wajib mempertanyakan perihal dana tersebut kepada kadesnya masing-masing.

“Kalau kades tak mau transparan, harus didesak, kalau masih tak juga. Wajib ganti, yang baik masih banyak,” tukasnya.

Lanjutnya, dalam melakukan pembangunan desa, sesuai perintah Kementerian Pedesaan kata Rahman, harus mengutamakan kualitas bangunan tersebut.

“Kalau semen 1×4 misalnya, ya harus segitu. Masyarakat harus liat juga, benar tidak seperti itu. Jangan maling ayam aja yang dihakimi, pas ada yang maling uang rakyat kalian diam,” pungkasnya. (BgZ)

Editor : Aldoris