Di Madura, Anak Kandung Tebas Leher Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas

KRIMINAL89 Dilihat

KABARDAERAH.COM- Kasus pembunuhan kembali terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kali ini seorang remaja berinisial MD (18), Warga Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis harus terkapar penuh luka bekas sabetan celurit di bagian leher.

Usut demi usut, ternyata pembunuhnya tidak lain adalah tetangganya sendiri, berinisial MJ (23). Ia tega menghabisi nyawa korban lantaran diketahui telah berselingkuh dengan ibu kandungnya.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Minggu (26/4) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Adapun Kejadian Perkara (TKP) bertempat di Dusun Blibis, Desa Lantek Timur, Yakni di desa tetangga di kecamatan setempat.

Pelaku mengaku sakit hati kepada korban lantaran telah berselingkuh dengan orang tua perempuannnya. Ia pun menyesali perbuatannya, namun disisi lain Ia berujar puas.

“Kalau dibilang menyesal ya tetap menyesal, namun puas mas,” ujarnya ketika Konferensi Pers di Mapolres Bangkalan. Senin (27/4/2020).

Kisah pembunuhan ini berawal dari pelaku melihat korban sedang mengendarai sepeda motor. Tiba- tiba korban melarikan diri saat melihat pelaku tanpa membawa kendaraannya. Akhirnya kejar- kejaran tak terelakkan.

“Dia kabur saat melihat saya. Saya berfikir itu memang orang bersalah, makanya saya kejar hingga dibacok,” kata pelaku tanpa rasa takut.

Sementara itu Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, masalah ini beberapa bulan lalau sempat menemukan jalan damai dengan cara korban meminta maaf dan tidak berkeliaran didaerahnya. Namun korban muncul lagi, sehingga kasus pembunuhan ini terjadi.

“Motif pelaku karena merasa sakit hati karena ada permasalahan keluarga. Diduga berdasarkan keterangan pelaku, korban selingkuh dengan ibunya,” terangnya.

Menurut Rama, jalinan asmara antara korban dan ibu kandung pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan berlangsung di Negara Malaysia. Karena, lanjut dia, keduanya bekerja di negeri tersebut. “Sama- sama bekerja disana,” ucapnya.

Untuk menebus kesalahannya, pelaku kata Rama akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. “Karena saat itu tiba- tiba korban melintas maka tergerak pelaku untuk melakukan pembunuhan,” pungkasnya.(lah)