Ketua Bawaslu Kendal : Cegah Dugaan Bantuan Covid 19, Sebagai Sarana Kampanye Pilkada 2020

Jateng.KabarDaerah.com (KENDAL) – Meskipun sebagian tahapan pelaksanaan pilkada tahun 2020 ditunda dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal tetap melakukan pengawasan, agar terlaksana secara demokratis, bermartabat dan berkualitas, Jumat (08/05).

Dalam pendemi Covid 19 yang dikategorikan sebagai bencana nasional non alam, Pemerintah mengeluarkan keputusan untuk melakukan Physical Distancing, tidak terkecualikan adanya penundaan pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia.

Disisi lain Bawaslu Kendal tetap memiliki tugas penting untuk melakukan pengawasan diantaranya yang diawasi adalah potensi penyalahgunaan APBN/APBD yang digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) maupun kebutuhan pokok bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena saat ini aat ini Negara Kesatuan Republik Indonesia sedang menghadapi Pandemi Covid-19 secara khusus di Kabupaten Kendal.

Untuk menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu Kendal memberikan surat pencegahan dengan nomor 0266/2020 tertanggal 30 April 2020 tentang himbauan dan Pencegahan Tindakan Pelanggaran kepada Bupati Kendal.

Surat himbauan ini bertujuan agar bantuan sosial tidak disalah gunakan sebagai sarana sosialisasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran pencalonan Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Kendal. Hal ini sebagai bentuk pencegahan terhadap larangan pemberian uang atau barang sesuai yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan.

Berkaitan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani memberikan himbauan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kendal, sebagai bentuk langkah pencegahan agar bantuan sosial penanggulangan pandemi Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) tidak dijadikan sebagai sarana kampanye diri.

“Kami menghimbau Bupati dan Wakil Bupati Kendal agar menindaklanjuti himbauan ini sebagai bentuk langkah pencegahan, atas dugaan penyalahgunaan bantuan sosial penanggulangan pandemi Covid-19 berupa APD, kebutuhan pokok bagi masyarakat, atau bantuan lainnya yang dipasang tulisan tertentu atau gambar tertentu yang mengarah kepada Kepentingan Pilkada Kendal Tahun 2020,” Ugkap Odilia. (Red/KD_Jtg)