Pengacara Afrizal SH: Perkapolri Nomor 6 tahun 2019, KUHAP, KUHP tidak bisa diabaikan Oleh Penyidik

Sumbar KabarDaerah.com- Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan Polsek kuranji dan Polresta Padang akhirnya masuk ranah Etika dan Profesi Divisi Propam Mabes Polri.

 

Sebelumnya, Pelapor yang juga ketua LSM KOAD telah melapor ke Propam Polda Sumbar, namun karena terlalu lama, tidak ada kabar, akhirnya tanggal 8 Juni 2022 pelapor menyurati Divisi Propam Mabes Polri terkait hal diatas.

 

Perkara yang dilaporkan terkait tiga laporan, katanya, telah digelar di Polresta Padang, hasil gelar perkara adalah tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. demikian diceritakan Indrawan kepada awak media kabardaerah.com.

 

Laporan pengaduan tersebut adalah, satu laporan di Polresta Padang terkait scafolding senilai lebih kurang Rp.100.000.000,-  dan dua Laporan di Polsek Kuranji terkait mesin pompa air merk Kipor yang terjadi di toko Batas Kota kabupaten lima puluh kota dengan nilai Rp.5.000.000 dan berikutnya Tabung Stilysh dengan nilai Rp.8.000.000,-.

“Saya menyakini bahwa ketiga Laporan pengaduan tersebut diduga kuat adalah tindak pidana, karena unsur terpenuhi.

tambah Indrawan, “saya sangat menyesalkan hasil pekerjaan polsek dan Polresta Padang, pengaduan saya dianggap sepele, bahkan tak segan segan Polsek kuranji seperti sudah terhipnotis, memutar balik fakta bahkan barang bukti yang telah saya serahkan ke Kanit Reskrim Heru hilang. bagaimana mungkin penyidik bisa menyelesaikan perkara jika barang bukti yang ada saja dihilangkan. katanya

 

Berikut diterangkan oleh Afrizal SH sebagai pengacara pelapor :

Perkara Bypass teknik bukan masalah kecil, Nilai angka yang di permasalahkan lebih kurang Rp 2.258.000.000,-tidak seperti yang diperkirakan selama ini.

Memang benar, pengaduan klient saya nilainya kecil, tapi jika penyidik benar-benar bekerja sesuai aturan nilai sebenarnya akan terungkap, kata zal

 

Masalah Bypass teknik ini terjadi ketika salah satu pihak yang bersekutu, Rusdi meninggal dunia. usaha dikuasai oleh adik Rusdi tanggal 3 Agustus 2021 s/d 26 September 2021 dan berikutnya dan Indrawan)

 

Dikatakan Afrizal SH, ” Klient saya hanya minta agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku “, katanya.

 

Lanjut Afrizal SH sebagai pengacara pelapor, “Polsek kuranji memang memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian penyelidikan dan penyidikan. Namun perlu diingat, kewenangan tersebut seiring dengan kewajiban melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku. jika tidak atau belum dilakukan, sangat disayangkan tiba-tiba SPPLid terbit”, pungkas Afrizal

 

 

Berikut terkait Perjanjian Kerjasama antara Rusdi dengan Indrawan klient saya, Afrizal menjelaskan :

Agar perjanjian sah secara hukum, maka harus memenuhi syarat-syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu;
  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
“Semoga dengan, membaca keterangan ini, Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kapolsek Kuranji paham, bahwa terkait sah atau tidaknya sebuah perjanjian tidak tegantung dari saksi-saksi, tidak tergantung dengan dibuat dibawah tangan atau didepan Notaris, tidak tergantung diakui atau tidak oleh orang orang yang tidak memiliki hak dan kewajiban secara hukum, ketika undang-undang yang mengatakan, tentunya semua pihak harus tunduk dengan aturan perundang-undangan”, kata Afrizal.
“Jika, anak anak rusdi tidak mengakui perjanjian antara Rusdi dengan Indrawan, itu hak mereka, Kapolsek Kuranji adalah penegak hukum, kewajiban Polisi sebagai penyelidik adalah melakukan proses hukum dengan benar. Polisi bukan pengacara dari anak Rusdi, Kapolsek seharusnnya tidak memperlihatkan sikap keberpihakan kepada terlapor apapun penyebabnya. nah ini yang sangat penting. Kapolri jendral Listyo Sigit Prabowo dengan PRESISI nya sudah mewajibkan Polisi menjalankan program Presisi (Prediktif, Responsinilitas, Transparansi, Berkeadilan)”,jelas Afrizal kepada media ini

Lebih Lanjut keterangan Afrizal SH, “Suatu perjajian hanya mengikat para pihak, ketika salah satu pihak meninggal dunia maka, hak dalam usaha berpindah kepada salah satu para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian. karena terkait perjajian usaha pemilik hak dalam usaha hanya para pihak yang mengikatkan diri sesuai dengan pasal 1340, 1338, 1337, 1315.

  • Berdasarkan pasal 1338, “Perjanjian yang dibuat secara sah berlakuk sebagai UU bagi para pembuatnya” artinya diluar para pihak tidak berlaku.
  • Pasal 1340,KUHPerdata menyebutkan bahwa “ suatu perjajian hanya berlaku antara para pihak pihak yang membuatnya, perjajian tidak bisa membuat rugi pihak ketiga, pihak ketiga tidak dapat mengambil manfaat karenanya.
  • Pasal 1337 KUHPerdata menentukan bahwa “suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”.
  • Dari dua pasal tersebut sangat jelas, bahwa aturan yang terdapat dalam hukum perdata sudah mengatur sedemikian jelas. Sehingga tidak perlu ada keraguan akan hal tersebut.
  • Berikut Pasal 1315 KUHPerdata, “ menegaskan bahwa pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan selain untuk dirinya sendiri ”. inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjajian orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri.

 

Jadi ketika Perjajian dianggap penghalang oleh penyidik dalam meningkatkan status laporan, penyidik harus menilik pasal 1340 dan 1337 diatas

 

Seharusnya, Penyidik lebih berani. karena dasarnya sudah diatur oleh KUHPerdata, sayang sekali KUHPerdata pasal 1340 dan tidak menjadi pedoman bagi penyidik Polsek Kuranji.

 

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku,  tugas penyidik kepolisian adalah sebagai berikut, Berikut mari bersama kita pahami isi Perkapolri BAB.I, Pasal 1 Ketentuan Umum sebagai berikut:

Pasal 1 poin 1, “Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”.

 

Pasal 1 point 4 KUHAP, Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Afrizal menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, ” Penyelidikan adalah tindakan tahap pertama permulaan dari penyidikan. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang digunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, seperti penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum”. jelasnya

Lebih lanjut,Afrizal menjelaskan sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan.

Penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

Jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia.

Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.

Adapun perihal lembaga yang berwenang melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan adalah lembaga mana, kepolisian diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan adalah kepolisian. 

Menurut KUHAP, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

 

Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik, dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

 

Pertanyaanya,…Sudahkan penyidik melakukan tugas sesuai dengan cara yang diatur dalam undang undang…???.

 

Setelah saya ke TKP, saya berpendapat penyidik belum melakukan tugas penyelidikan dengan sempurna. indikasi lain yang tertulis dalam SPPHP hanya diterangkan pemanggilan saksi, tidak dijelaskan tentang langkah apa yang dilakukan oleh penyidik terkait penyelidikan yang dilakukan sebagai bagaimana lengkapnya sbb:

 

Pasal 6 bagian (1) Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara:

  1. Pengolahan TKP
  2. Pengamatan (observasi) TKP
  3. Wawancara (interview),minta keterangan
  4. Pembuntutan (surveillance)
  5. Penyamaran (under cover)
  6. Pelacakan (tracking) dan/atau
  7. Penelitian dan analisis dokumen.

 

Sasaran penyelidikan meliputi: pertama adalah Orang, kedua Benda atau barang, ketiga Tempat dan yang kelima adalah Peristiwa/kejadian dan/atau kegiatan.

 

Pasal 9 Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim Penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga pertama Tindak pidana atau Bukan tindak pidana.

“Berbeda dengan SPPLid Kasat Polresta Padang, alasan penghentian penyelidikan adalah belum ada alat bukti. Jika Kasat mau untuk melanjutkan proses hukum, tentunya ketika pelapor kembali menyerahkan bukti bukti surat surat, Kasat seharusnya kembali melakukan proses hukum sesuai hukum yang berlaku, Kasat harus hati hati berhadapan dengan orang paham dengan hukum. Seharus alasan Kasat Reskrim Polresta Padang, Jika ingin menghentikan penyelidikan adalah bukan merupakan tindak pidana, alasan belum ada alat bukti mengindikasikan bahwa Penyedik Polresta Padang belum bekerja maksimal sesuai aturan “, jelas Zal

 

lebih lanjut terang Afrizal SH, berikut teorinya menurut KUHAP:

Penyidik wajib melakukan Gelar Perkara dan hasil gelar perkara memutuskan:

  1. Merupakan tindak pidana, dilanjutkan ke tahap penyidikan;
  2. Merupakan Bukan Tindak Pidana, dilakukan penghentian penyelidikan dan
  3. Perkara tindak pidana bukan kewenangan Penyidik Polri, laporan dilimpahkan ke instansi yang berwenang.

 

Gelar perkara yang dimaksud bukan gelar gelaran tapi adalah gelar perkara yang sebenar-benarnya,  kata Afrizal

 

Penyidik Polsek Kuranji sebaiknya jalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, Pelayan, Pengayom, Pelindung bagi masyarakat, Polsek Kuranji sebaiknya jangan main main”,  kata Afrizal.

 

“Kewenangan Penyidik yang diberikan negara tersebut harus didasari oleh ilmu pengetahuan hukum dan pemahaman yang mumpuni, tidak asal-asalan, sehingga akan membuat malu institusi Polri”,  kata Afrizal

 

Ketika penyidik tidak bisa mempertahankan pendapatnya, yang malu bukan saja bapak Kapolsek, Kapolres bahkan Kapolda Sumbar, ketika laporan pengaduan sudah sampai di Divisi Propam Mabes Polri”, kata Afrizal SH sebagai pengacara terlapor.

 

“Polsek Kuranji sebaiknya konsentrasi dengan tugasnya sebagai Penyelidik dan Penyidik, kumpulkan barang bukti, buat terang terang perkara guna menemukan tersangka. Ketika unsur tidak terpenuhi jangan kaitkan dengan perjajnjian kerjasama, lakukan saja SPP3″, kata Afrizal

 

“Surat perjajian kerjasama berlaku sebagai undang undang hanya bagi para pihak yang melakukan perikatan. jadi jika ada klaim dari pihak ketiga, kapolsek harus mempelajari KUHPerdata pasal 1646” ,kata afrizal menjelaskan

 

lanjut Afrizal, “Berikutnya jangan paksa pelapor harus melakukan gugatan perdata. seakan akan, selama masih terkait perjanjian seakan polisi tidak bisa berbuat apa apa”, kata Zal.

 

“Kewenangan Polisi sangat jelas, aturan perundang undangan sudah mengatur hal-hal yang dibutuhkan dalam rangka polisi melakukan tugasnya, laksanakan tugas dengan benar dan bertanggung jawab, berlakulah seperti maksud yang termaktup dalam program PRESISI Kapolri, Mari kita tegakkan hukum bersama sama” kata Afrizal SH.

 

Terkait Pasal yang disangkakan, agar lebih paham, berikut Afrizal menjelaskan lebih lanjut:

Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal  362 KUHP

“Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

 

Bahwa yang dimaksud UNSUR  atau BAGIAN INTI DELIK (delict bestanddelen) :

1. Barangsiapa

2. Mengambil

Kata mengambil (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakkan tangan dan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya ke lain tempat.Perbuatan mengambil juga diartikan perbuatan yang mengakibatkan barang dibawah kekuasaan yang melakukan atau yang mengakibatkan barang berada di luar kekuasaan pemiliknya. Menurut HR tanggal 12 Nopember 1894 pengambilan telah selesai jika barang berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian melepaskan karena diketahui.

3. Sesuatu Barang

Dalam pengertian sesuatu barang, tidak hanya yang mempunyai nilai ekonomis akan tetapi termasuk juga yang mempunyai nilai non ekononomis seperti karcis kereta api yang telah terpakai (HR 28 April 1930) dan sebuah kunci sehingga pelaku dapat memasuki rumah orang lain (HR 25 Juli 1933).

4. Barang itu SELURUH atau SEBAGAIAN kepunyaan orang lain

Barang yang diambil oleh pelaku tidak perlu kepunyaan orang lain pada keseluruhannya, barang itu bisa saja merupkan milik atau kepunyaan bersama antara korban dan pelaku. (dari Unsur ini, jelas bahwa tidak perlu melakukan gugatan perdata terlebih dahulu).

5. Dengan maksud untuk memiliki SECARA melawan hukum.

Perbuatan mengambil barang orang lain itu dilakukan oleh pelaku untuk memilikinya yang dikendaki, tanpa hak atau kekuasaan pelaku. Dalam hal ini pelaku harus menyadari bahwa barang yang diambilnya ialah milik orang lain seluruh atau sebahagian.

 

Lebih lanjut dijelaskan oleh Afrizal, SH, ” Kapolsek Kuranji jangan malu untuk belajar, ketika Kapolsek Kuranji mengharuskan gugatan perdata ke pengadilan terlebih dahulu, akan batal ketika unsur poin ke lima bahwa mengatakan tidak harus barang tersebut meilik orang lain seluruhnya, sebahagian saja sudah memenuhi unsur”, kata Afrizal

Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
    • (1).Pencurian ternak
    • (2).Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang;
    • (3).Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
    • (4).Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
    • (5).Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
  • Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

Pencurian yang dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP disebut dengan Pencurian Berat yaitu pencurian dalam bentuk pokok sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP ditambah dengan unsur-unsur lain yang memberatkan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan penjelasan sebagai berikut :

 

  1. Pencurian ternak; Obyek dari pencurian disini ialah berupa hewan ternak.
  2. Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang; Keadaaan-keadaan tersebut diatas merupakan keadaan bencana dan dapat dipastikan pada saat itu orang-orang dalam kondisi panik dan cemas hingga mereka kurang memperhatikan barang-barang kepunyaannya. Oleh karena itu dalam keadaan seperti itu akan mempermudah tindakan pencurian.
  3. Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; Rumah merupakan tempat kediaman atau tempat tinggal. Disamping rumah, gerbong kereta api, perahu atau setiap bangunan yang dibuat sedemikian rupa untuk tempat kediaman termasuk juga dalam pengertian rumah. Pekarangan tertutup ialah sebidang tanah yang mempunyai tanda-tanda batas yang nyata yang menunjukkan bahwa tanah dapat dibedakan dari bidang-bidang tanah sekelilingnya. Tanda-tanda batas itu dapat juga berupa saluran air, tumpukan batu-batu, pagar bambu, dsb).
  4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; Dalam hal ini pencurian itu harus dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bekerja sama baik fisik maupun psikis, artinya tindakan pencurian yang mereka lakukan haruslah didasarkan pada kehendak bersama.
  5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perintah palsu ialah perintah yang seakan-akan asli dan seakan-akan dikeluarkan oleh orang yang berwenang membuatnya berdasarkan UU atau peraturan lain, sedangkan pakaian jabatan palsu ialah pakaian yang dipakai oleh seseorang yang seakan-akan orang itu berhak memakainya.

 

Pasal 365 KUHP

  • Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta yang lain, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
  • Diancam dengan pidana paling lama dua belas tahun : Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kerta api, atau trem yang sedang berjalan.
    • Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
    • Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu.
    • Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
  • Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan 3

 

Bagian inti delik (delict bestanddelen) pasal ini sama dengan delik pencurian biasa (Pasal 362 KUHP).

 

Ketentuan dalam Pasal 365 KUHP tidak berarti gabungan antara pencurian dengan delik kekerasan yang lain meskipun dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

 

Kekerasan dan ancaman kekerasan merupakan keadaan yang berkualifikasi. Maksudnya suatu keadaan yang mengubah kualifikasi pencurian (biasa) menjadi pencurian dengan kekerasan (sehari-hari disebut perampokan).

 

“Menurut saya” kata Afrizal,

Seharusnya, sampai masalah selesai, toko harus tetap ditutup dulu, jika perlu dipasang garis Polisi, hal ini perlu dilakukan agar jangan terlalu banyak terjadi pencurian barang barang Bypass Teknik, sehingga akan membuat sulit pihak polisi dikemudian hari,” tutupnya.

 

Tetapi, jika pembiaran yang terjadi disengaja ataupun tidak, karena sesuatu diluar yang dibenarkan oleh aturan hukum, tentunya itu adalah PR buat penyidik kedepan, dimana barang barang banyak yang hilang atau dijual.

 

“Dengan tidak dilakukannya, proses hukum yang sebenarnya terhadap dua PENGADUAN saya , maka secara tidak langsung Kapolsek Kuranji telah melakukan pembiaran, sehingga terjadinya pelanggaran pidana berikutnya bahkan lebih banyak, barang bukti banyak yang hilang ,” demikian kata Indrawan kepada redaksi KabarDerah.com. (Tim)