Kenedi Pengedar Narkoba Dicokok Polsek Tulang Bawang Tengah

KRIMINAL64 Dilihat
Ilustrasi

LAMPUNG — Anggota Polsek Tuba Tengah menangkap Kenedi bin Rosa, (52 tahun) yang diduga pengedar narkoba di Tiyuh Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa, Kab. Tuba Barat, Rabu (7/6/2017).

Menurut Kasubag Humas Polres Tulang Bawang, AKP.Vivi Siregar, warga Tiyuh Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa itu ditangkap berdasarkan informasi masyarakat pengedar narkoba jenis shabu-shabu di salah satu tempat hiburan biliard yang berada di tiyuh tersebut.

Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Tuba Tengah berjumlah 15 orang yang dipimpin Kapolsek TBT Kompol. Leksan Ariyanto, Sik. melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kenedi.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka terdapat barang bukti berupa empat buah klip kecil berisi narkoba jenis shabu-shabu yang sebelumnya dibuang tersangka ke arah parit. Tengah malamKenedi dibawa ke polsek TBT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka diamankan 4 bungkus kecil paket narkoba jenis shabu-shabu, 1 bungkus besar paket narkoba jenis shabu-shabu, 1 butir inex hancur, senjata tajam jenis sangkur dan uang tunai sebesar Rp. 110.000.

Atas kesalahannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) yang bunyinya setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Ancamannya, pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah. (*)

 

Tinggalkan Balasan