Kejati Cekal Sabri ke Luar Negeri

KRIMINAL, TERBARU85 Dilihat

Kabardaerah.com, MAKASSAR– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mencekal Asisten 1 Pemerintah Kota Makassar, Muh Sabri untuk tidak bepergian ke luar negeri demi menghindari usaha melarikan diri.

Muh Sabri adalah tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Pencekalan dilakukan lantaran Muh Sabri mangkir dari panggilan Kejaksaan yang dijadwalkan berlangsung kemarin, Rabu (5/7).

Sementara dua tersangka lainnya, Rusdin dan Jayanti memenuhi panggilan Kejaksaan dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar.

“Muh Sabri tidak menunjukkan iktikad baik dengan mangkir dari panggilan. Yang memenuhi panggilan hanya Rusdin dan Jayanti. Keduanya ditahan karena hanya dua yang datang,” ujar Aspidsus Kejati Sulselbar, Tugas Utoto.

Olehnya kata dia, Muh Sabri diberikan pencekalan agar tidak melarikan diri dari Kota Makassar. “Khusus untuk Asisten 1 itu, kita akan cekal, dimulai hari ini (kemarin) agar tidak kabur ke luar negeri,” tegas Tugas Utoto.

Kuasa Hukum Muh Sabri, Zamzam mengatakan, bahwa kasus yang menimpa kliennya itu bukan kasus pidana dan tidak menyebabkan kerugian negara.

“Inikan soal sewa menyewa lahan, klien saya yang mempunyai dokumen hak milik garapan dan apakah uang sewa itu dianggap kerugian negara,” singkat Zamzam.

Terpisah, Wakil Direktur Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan, jika pihak Kejati memang perlu melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi.

“Kami apresiasi kinerja dari Kejati dengan menahan tersangka pada kasus ini (pembebasan lahan Buloa),” ujar Kadir Wokanubun.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara itu, selain tersangka Sabri, ada dua tersangka lainnya, yakni Jayanti dan Rusdin. Keduanya adalah pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka.

Asisten 1 Bidang Pemkot Makassar, M Sabri usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, beberapa waktu lalu.

Kejati Sulselbar melakukan penyidikan sebagai upaya dalam mendukung pelaksanaan pekerjaan proyek strategi nasional yakni Makassar New Port.

Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula pada saat penutupan akses jalan di atas tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada tahun 2015.

Jayanti dan Rusdin mengakui memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.

Jayanti dan Rusdin yang difasilitasi oleh Sabri meminta dibayarkan uang sewa kepada PT PP selaku pelaksana pekerjaan sebesar Rp500 juta selama 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian.

Tinggalkan Balasan