Keputusan Pra Peradilan Kapolres Selayar Dianggap Tidak Fair, Tim Kuasa Mantan Kasat Reskrim Kepulauan Selayar Menilai Putusan Tak Sesuai Norma Hukum Dan KUHAP

KRIMINAL51 Dilihat

Kepulauan Selayar, KD –Tim Kuasa Hukum Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh IPTU AM yakni Mantan Kasat Reskrim Polres Selayar sudah diputuskan pada hari Senin (12/10/2020) yang lalu di Pengadilan Negeri Selayar dengan Putusan Nomor 01/Pid.Pra/2020/PN. Slr oleh Hakim Tunggal Farrij Odie Wibowo, S.H., yang isi putusannya adalah menolak permohonan pra peradilan Pemohon untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar NIHIL.

Permohonan Praperadilan dengan register perkara Nomor Perkara 01/Pid.Pra/IX/2020/PN.Slr membuat Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmanganro Mahmud selaku Termohon yang di Praperadilankan karena dianggap salah dan menyimpang secara seluruh aturan yang ada di dalam KUHAP maupun PERKAP tentang prosedur penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penetapan IPTU AM sebagai tersangka.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya diberbagai media, bahwa IPTU AM telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polres Kepulauan Selayar, dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Rasman Alwi.

Ida Hamidah, S.T., S.H selaku ketua tim penasehat hukum IPTU AM yang dihubungi via telpon seluler, menyatakan tidak puas terhadap putusan PN SELAYAR yang menolak permohonan pra peradilan yang diajukannya.

“Terlalu banyak kejanggalan yang kami temukan dalam Putusan Hakim PN SELAYAR” kata Ida Hamidah.

Lebih lanjut Ida mengatakan “dalam pertimbangan hukumnya hakim tdk mempertimbangkan keberatan Penasihat Hukum Pemohon tentang Surat Kuasa Khusus Penasihat Hukum Termohon. Tim Penasihat Hukum Termohon sebanyak 13 orang yang semuanya anggota polisi dari Polres Selayar.

“Hanya 3 orang yg berlatar belakang pendidikan sarjana hukum dan ini sangat bertentangan dengan peraturan Kapolri tentang Bantuan Hukum bagi anggota Polri, selain itu Tim Penasihat Hukun Termohon tampil dipersidangan hanya memperlihatkan Surat Perintah Tugas dari Kapolres Selayar”, ini kan ngawur kata Ida.

Tidak ada aturan yang membenarkan bahwa Kuasa Hukum bisa tampil di persidangan hanya dengan modal Surat Perintah Tugas bukan Surat Kuasa Khusus,peraturan Kepolisian sendiri tentang Bantuan Hukum mewajibkan Surat Kuasa Khusus yang dikeluarkan oleh Kapolda itulah yang sah dipakai untuk beracara di pengadilan, tidak mungkin pak Kapolres Selayar tak tau soal ini, tapi mau diapakan, itu adalah fakta hukum, Kapolres Selayar melanggar aturan internalnya sendiri, disisi lain hakim tidak menerima keberatan kami, jika para penegak hukum sudah melanggar hukum, maka hancurlah negara ini” kata Ida Hamidah dengan nada kesal.

Selain itu Ketua Tim Penasehat juga menjelaskan bahwa langkah hukum Praperadilan yang diambil oleh IPTU AM adalah karena dari hasil kajian dan analisa serta berdasarkan fakta-fakta hukum, kami menemukan adanya proses penyelidikan dan penyelidikan hingga klient kami ditetapkan sebagai tersangka sama sekali tidak sesuai dengan norma hukum, baik yang diatur dalam KUHAP maupun aturan-aturan khusus yang berlaku pada Institusi Kepolisian.

“Ironisnya Penggeledahan badan, mobil dan rumah serta penyitaan barang milik client kami tidak disertai dengan surat perintah penggeledahan dan penyitaan dan dalam jawabannya Termohon mengakui tetapi bukan dalam perkara a quo dan sampai sekarang belum dikembalikan.
Dalam persidangan,Termohon mengajukan bukti surat tentang surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Selayar tentang ijin penyitaan barang milik klien kami, namun anehnya surat ijin tersebut tertanggal 13 Agustus 2019, padahal Surat Tanda Terima Barang tanggal 6 Agustus 2020 dan Berita Acara Penyitaan pada tanggal 3 Agustus 2019″Tutur Ida dengan tegas.

“Kemudian masih banyak lagi yang menurut kami tidak fair dan harus dipertanyakan tentang putusan pra peradilan ini, namun itulah faktanya, kami harus menerima meskipun putusan tersebut belum mencerminkan azas keadilan” ungkap Ida.