Diduga Miliki Sabu 1,6 Gram, Satresnarkoba Polresta Padang Amankan Seorang Pemuda di Tanjung Saba Pitameh

Padang, KabarDaerah.com – Tim Rajawali Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Padang kembali berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KF yang diduga melanggar Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu didalam sebuah rumah yang beralamat di Tanjung Saba Pitameh, Kelurahan Tanjung Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (26/03/22) malam.

Hal ini tak lepas dari semangat Kapolresta Padang., Kombes Pol Imran Amir, SIK, MH dalam memberantas pelaku kejahatan di Kota Padang tidak pernah Kendor. Hastag Menuju Kota Padang Zero Kriminal yang diangkat oleh Kapolresta Padang “Urang Awak” ini, benar-benar dibuktikan nya melalui pengungkapan-pengungkapan Kasus yang terjadi di Kota Padang.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang., Kompol Al Indra, SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku inisial KF berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa dan menggunakan Narkotika jenis Sabu.

Kemudian, lanjut Kompol Al Indra, dilakukan penyelidikan terhadap pelaku KF dan ternyata benar sedang memiliki dan membawa Narkotika Jenis Sabu.

Lalu Tim Rajawali melakukan penamgkapan terhadap pelaku KF dan penggeledahan terhadapa pelaku KF. Dari tangan pelaku, Tim Rajawali mengamankan 4 (empat) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,16 gram, tutur Kompol Al Indra.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku KF beserta barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan, diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku KF, kata Kompol Al Indra.

Selanjutnya, pelaku KF dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Kompol Al Indra sambil memgakhiri. (Robbie)