Kapolres Langsa Musnahkan 50 Kg Ganja, Tanpa Identitas Pemiliknya

TERBARU81 Dilihat

Langsa – 50 Kilogram ganja yang tidak diketahui pemiliknya telah dimusnahkan di Halaman Mapolres Langsa, tepatnya di Jl. Veteran No.60, Gampong Teungoh, Langsa Kota, Kota Langsa pada Selasa (15/8/2017) sekira pukul 09.30 WIB.

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan oleh Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa dan juga bersama dengan Dandim 0104/Atim, Letkol Inf Haris Isya Siregar, Walikota Langsa, Usman Abdullah, Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Navri Yulenny, SH, MH, Kajari Kota Langsa, R Ika Haikal dan tiga orang lainnya.

“Dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang dilakukan di Mapolres Langsa ini, ada 40 kilogram ganja yang dihasilkan oleh oprasi sat narkoba dikantor pos (cabang langsa -Red) dimana pengirim dan penjualnya disamarkan, sehingga barang bukti ini dikatagorikan sebagai barang temuan” terang Kapolres Langsa saat di wawancarai.

Selain 40 Kilogram ganja yang ditemukan dikantor pos cabang langsa, ikut dimusnahkan pula dua paket besar Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhannya 10 Kilogram yang dihasilkan dalam giat razia di Desa Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama pada hari jum’at tanggal 13 Januari 2017 lalu, hal ini ditulis Kepala Satuan Reserse Narkoba, Agung Wijaya Kusuma, SIK (selaku penyidik) dalam Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkoba.

Dalam seremonial pembukaan acara pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja dimapolres Langsa, Kapolres mengharapkan kepada masyarakat untuk berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian disaat mengetahui terkait keberadaan narkoba dikalangan masyarakat (Red)

“Kami juga berharap pak wali kota yang hadir disini mari sama sama kita membuat program agar masyarakat kita ini berani untuk memberikan informasi” harap Kapolres Kepada Wali Kota Langsa. (Hasbuh)

Tinggalkan Balasan