Kredit Fiktif 13,4 Miliyar, Kejati Periksa 10 Orang Pejabat

KRIMINAL, TERBARU32 Dilihat

JATIM, KABARDAERAH.COM- 10 Orang pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya sudah menjalani pemeriksaan Kejati Jatim, terkait dugaan kredit fiktif sebesar Rp 13,4 Miliar.

“Iya ditangani kejati dan kami sudah mintai keterangan 10 orang,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2017).

10 Orang yang dimintai keterangan, jelas Didik, beberapa di antaranya memiliki jabatan struktural di direksi BUMD milik Pemkot Surabaya. “Tentunya kami periksa yang kami anggap mempunyai kapasitas terkait kasus yang kami dalami,” ujar Didik.

Mantan Kepala Kejari Surabaya ini menegaskan pihaknya akan memeriksa dengan memanggil beberapa saksi lagi. Menurutnya, kasus yang sedang didalaminya saat ini sangat terlihat kesalahan yang dilakukan direksi.

“Ini kan utang di luar, sebagai perusahaan daerah meski dikelola secara profesional, harus ada izin dari wali kota,” ungkap dia.

Sayang Didik enggan membeberkan lebih detil lagi kesalahan yang dilakukan kasus yang sedang ditangani saat ini. “Itu saja dulu, nanti kalau ada perkembangan kita akan ekspose,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan keuangan PD Pasar Surya tahun anggaran 2016. Saat itu ditemukan ada laporan pendapatan yang dianggap ganjil Rp 13,4 miliar.

Uang tersebut ternyata hasil pinjaman dari koperasi yang diajukan ke BRI untuk pembangunan Pasar Kapasan dan Pasar Keputran. Sesuai aturan Perda No 6 Tahun 2008. Peminjaman uang tersebut melanggar. Seharusnya BUMD boleh jadi penjamin, jika mendapat persejutuan kepala daerah dan sepengetahuan Badan Pengawas (BP). (ze/fat/detik)