Pemprov Sumbar Butuh Dana Rp 600 Milyar Untuk Hadapi PSBB

BERITA UTAMA31 Dilihat

PADANG, KABARDAERAH,- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam pengajuan PSBB ke pemerintah pusat pada Kamis (16/4/2020) lalu akan mempersiapkan anggaran dana mencapai Rp 600 miliar untuk rencana persiapan PSBB.

Untuk saat ini telah disisihkan lebih kurang Rp 400 Miliar yang terdiri atas berbagai anggaran kegiatan. Ia berharap bisa mencapai angka Rp 600 Milyar.

“Kita mesti cari lagi. Yang tersisa tinggal cuma belanja pegawai, gaji tunjangan, pemeliharaan gedung seperti listrik dan air.
Ujung-ujungnya nanti gaji ke-13, tapi itupun biasa ditunda dan bisa diambil juga,” beber Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno berharap, semuanya dapat memenuhi kebutuhan masyatakat Sumbar melihat dari anggaran penanganan yang telah disiapkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota termasuk bantuan dari pemerintah pusat.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga mengatakan rencana awal, jika PSBB disetujui, akan diterapkan selama dua pekan di Sumbar.

“Dampak ekonomi akibat PSBB ini sangat luar biasa juga, untuk itu perlu sama-sama dipikirkan, kita akan bantu cepat masyarakat terdampak,” jelas Irwan Prayitno saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin sore, dilansir tribunpadang.com.

Pada intinya, Irwan Prayitno menjelaskan, PSBB adalah membatasi pergerakan orang dengan tujuan mencegah penularan virus Covid-19 sehingga virus itu tidak menyebar ke yang lain.

Menurut Irwan, selama orang masih bergerak, perantau jalan-jalan di kampungnya, penyebaran virus corona tidak akan pernah selesai.

“Dengan PSBB, akan kita larang untuk keluar rumah. Sebaiknya jika keluar rumah hanya untuk urusan beli obat, berobat dan beli makanan,” tutur Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno menambahkan, PSBB secara teknis sebetulnya 80 persen telah dijalani di Provinsi Sumatera Barat, seperti
pelarangan untuk sekolah, bekerja sudah dari rumah dan pelarangan beribadah di tempat ibadah tetapi ibadah dilakukan di rumah.

Kemudian, pelarangan berwisata, pelarangan kerumunan seperti pesta pernikahan, pembatasan penumpang di bandara, pembatasan masuknya orang yang ada di sembilan kawasan perbatasan.

“Yang belum pembatasan angkutan umum, ojek dan pasar. Perlu bentuk penegasan melalui PSBB, kita serahkan kepada polisi, kerumunan tanpa izin ditangkap dengan dalil tanpa izin, misalnya Itu yang belum,” ucap Irwan Prayitno. (Tribunpadang/KD/Bdoy)