KABARDAERAH.COM MANASA — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) polres Mamasa berhasil menanggap seorang pria terduga pelaku pencurian ringan di Mamasa, provinsi Sulawesi barat ( Sul-Bar).
Pria asal Mamasa tersebut berinisial WS (20) warga desa Bombong lambe, kec. Mamasa, kab.mamasa.
Pelaku WS (20) di tangkap satreskrim polres Mamasa pada hari Minggu (28/01/2024) di rumah kerabatnya di Jalan poros Mamasa – Toraja.
Selain menangkap pelaku pencurian, satreskrim polres Mamasa juga mengamankan barang bukti berupa satu buah mesin Diesel, dua buah monitor komputer, satu buah tabung gas, satu buah proyektor, dua buah stavolt, satu buah cpu komputer, dua buah notebook, 90 kg beras, dua pasang sepatu dan satu botol parfum.
Kapolres Mamasa AKBP Muhammad Amiruddin, mengungkapkan jika Penangkapan terhadap WS (20) berdasarkan laporan dari salah satu warga desa osango yakni Paulina tandi Karaeng ke pihak kepolisian polres Mamasa pada hari Selasa (18/01/2024).
“Usai mendapat laporan dari korban adanya tindak pidana pencurian tim gabungan satreskrim bersama intelkam yang di pimpin kasat Reskrim polres Mamasa melakukan pencarian selama dua hari pencarian baru pelaku berhasil di ringkus,” ungkap Kapolres Mamasa pada press release Rabu (7/02/2024).
Dijelaskan Amiruddin jika motif pelaku Ws (20) nekat melakukan pencurian ini karena tidak mempunyai uang untuk membeli minuman keras (miras) dan rokok.
Sehingga hasil curian pelaku di jual untuk di gunakan membeli minuman keras (miras) dan rokok.
“Motifnya ingin membeli minuman keras dan rokok sehingga pelaku nekat melakukan pencurian dan hasil curiannya dia jual di gunakan membeli miras dan rokok. ,” Jelas Amiruddin
Di tambahkan oleh Amiruddin berdasarkan pengakuan pelaku Ws (20) sudah dua kali melakukan aksi pencurian di rumah tersebut.
“Pertama pelaku melakukan aksinya pada bulan Desember 2022 dan mencuri dua buah tabung gas tiga kilo gram, satu yunit blender, dan satu yunit kipas angin. Kemudian aksi yang kedua pada tanggal 7 November 2023 dengan barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan terhadap pelaku Ws (20).,” Tandasnya
Korban tidak curiga kepada pelaku karnah pelaku sering datang ke rumah korban dan masih ada hubungan keluarga antara pelaku dan korban.
Atas perbuatannya pelaku Ws (20) terancam kurungan penjara 5 tahun, sesuai pasal 362 KUHP.|***