Ini Kata Kasi Pidsus Kejari Mamasa, Terkait Kasus Dugaan Pungli Bantuan Stimulan Di Mamasa

SULAWESI BARAT194 Dilihat

Sulawesi barat, Mamasa kabardaerah.com – Kasus dugaan adanya praktik pugutan liar (pungli) oleh oknum pada bantuan stimulan gempa di Mamasa hingga saat ini pihak kepolisian polres Mamasa belum menetapkan tersangka atau belum ada titik terang.

Pasalnya kasus dugaan adanya praktik pungutan liar oleh oknum pada bantuan stimulan tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan oleh pihak kepolisian  polres Mamasa namun hingga saat ini titik terang kasus ini atau penetapan tersangka belum ada.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mamasa, Binsar Uli saat dikonfirmasi diruanganya mengatakan, pihak penyidik kepolisian polres Mamasa telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan negeri Mamasa.

Tetapi berkas tersebut di kembalikan oleh pihak kejaksaan negeri Mamasa kepihak penyidik kepolisian dengan alasan pihak Kejaksaan negeri Mamasa tidak mengetahui kelanjutan kasus itu.

Hingga saat ini sejak SPDP tersebut dikembalikan belum ada konfirmasi dari pihak penyidik kepolisian terkait kasus itu.

Dan kami tidak tau kendala apa yang dialami oleh pihak penyidik kepolisian dalam menangani perkara ini karna setiap perkara yang diajukan oleh pihak kepolisian pasti diperiksa Kejaksaan.

“memang benar pihak penyidik telah menyerahkan SPDP perkara ini, tetapi kami kembalikan karna kami tidak tau kelanjutan kasus ini,” kata binsar.

“Namun biasanya kalau ada hambatan pasti penyidik berkoordinasi kepada kami pihak kejaksaan,  tetapi sampai saat ini kami tidak tau lagi kelanjutan kasus tersebut,” kata Kasi Pidsus Binsar Uli, Jumat 28 Juli 2023.

Iya menyarankan agar kasus ini ditanyakan langsung ke pihak kepolisian polres mamasa karna, setelah SPDP nya dikembalikan, tidak ada lagi konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Mamasa.

“Silahkan teman-teman media tanyakan langsung perkara ini ke pihak kepolisian karna sejak dikembalikannya SPDP nya informasi kasus ini seperti apa suda tidak ada” katanya  

Dilangsir dari sulbar.pikiranrakyat.com Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa, Iptu Hamring mengatakan, soal dikembalikannya SPDP kasus ini, dari Kejaksaan itu hanya persoalan teknis saja bukan menutup perkara. Karna dalam kurun waktu satu bulan berkas perkara itu belum terpenuhi, maka akan dikembalikan oleh Kejaksaan.

“Itu hanya teknis saja, karena kasus ini masih berproses kami tinggal menunggu surat resmi dari BPKP,” kata Iptu Hamring saat dikonfirmasi via telpon, Jumat 28 Juli 2023.

Ia mengatakan, dalam waktu singkat akan ditetapkan tersangkanya, tetapi pihaknya masih menunggu surat resmi dari BPKP. Untuk kerugian negaranya yang belum keluar meski perhitungannya sudah selesai.

Perhitungan kerugian negara, telah dilakukan sejak Tanggal 10 Juli 2023 lalu, berdasarkan sesuai surat tugas. Setelah pihak BPKP mengeluarkan surat secara resmi, baru dilakukan penetapan tersangka.

“Dalam waktu singkat kami akan tetapkan tersangkanya, kalau surat resmi BPKP sudah ada langsung kami tetapkan,” tandasnya.

Diketahui pada tahun 2021 gempa berkekuatan 6,2 SR menguncang dua kabupaten yang ada di Sulawesi barat yakni Mamuju dan Majene sampai kabupaten lainnya termasuk kabupaten Mamasa yang mengakibatkan sejumlah korban jiwa, fasilitas umum, perkantoran dan rumah warga rata dengan tanah dan ribuan orang mengungsi.

Dikabupaten Mamasa 2 kecamatan sangat terdamak gempa tersebut yakni kecamatan Aralle dan kecamatan tabulahan dimana tercatat sebanyak 574 rumah warga yang rudak akibat gempa itu.

Sehingga pemerintah mengelontorkan dana bantuan stimulan untuk warga 2 kecamatan itu sebanyak 9,4 miliar rupiah.

Namun penyaluran bantuan itu kepada warga di duga kuat ada pemotongan oleh oknum sebanyak 10% tiap penerima.

Mencuatnya kasus dugaan ini ditangani oleh pihak satreskrim polres Mamasa melalui tindak pidana korupsi (Tipikor) dari penyelidikan hingga dinaikkan ketahap penyidikan namun hingga saat ini penetapan tersangka belum ada.(***)