Polres Solok Kota Tangkap 5 Pelaku Karhutla, 1 Orang Warga Bekasi Ikut Diamankan

BERITA UTAMA92 Dilihat

SOLOK, KABARDAERAH,- Polres Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat berhasil mengamankan lima orang pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla). Para pelaku mengaku orang suruhan dan mendapatkan upah untuk membakar lahan seluas 2 hektar lebih untuk membuka perkebunan.

Satu orang pelaku Lukmi (65) diketahui warga Bekasi juga ikut diamankan sebagai orang yang menyuruh empat pelaku lainnya membakar lahan di Jorong Balai Batingkah, Nagari Saniang Bakar, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan dalam pers rilisnya, Senin (16/09/19) di Mapolres setempat kepada awak media menyebutkan, penangkapan para pelaku berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/246/IX/2019/Polres Solok Kota tanggal 14 September 2019 tentang dugaan tindak pidana melakukan kegiatan yang mengakibatkan Perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam, Merambah Hutan, Membakar Hutan, Penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara Tidak Sah.

AKBP Dony yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Budi Prayitno, Kasat Reskrim Iptu Defrianto, PJU Polres Solok Kota dan dihadiri Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumbar Sukrismanto serta Kepala Bidang KSDAE Provinsi Sumbar Mego Sinatung menjelaskan, para pelaku bernama Kodir (43), Yandi (22) yang merupakan warga Kabupaten Dharmasraya.

“Selanjutnya Dedek (47) warga Tanjung Harapan Kota Solok dan Afmomen (25) warga Danau Kembar Kabupaten Solok. Ke empat pelaku ini mengaku disuruh oleh pelaku Lukmi sebagai pemilik lahan melakukan pembakaran lahan dengan menggunakan korek api secara bergantian dengan tujuan membuka lahan untuk pertanian,” sebut Kapolres Dony.

Namun jelasnya, pembakaran yang dilakukan pada Jum’at (13/09) siang itu oleh ke empat pelaku menjadi tidak terkendali sehingga meluas dan membakar lahan yang berada di sekitarnya.

Setelah melakukan pemadaman secara manual tutur Dony, pelaku bersama dengan masyarakat berkoordinasi dengan BKSDA dan mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan konservasi.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait kita melakukan melakukan penangkapan terhadap tersangka, melakukan police line di TKP, dan penyitaan terhadap barang bukti,” tutur Kapolres Dony.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku, yakni 4 (empat) unit mesin Pemotong rumput berbagai merek, 2 (dua) unit mesin Pompa Racun, 2 (dua) unit mesin Diesel Listrik, gerobak, dirigen, mancis dan ± 8 kubik kayu pinus yang sudah diolah.

“Seluruh pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan ke limanya di jerat dengan Pasal 40 ayat 1 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutup Dony. (Bdoy)