Diduga Cabuli Lima Santrinya Oknum Kepsek Ponpes di Mamuju Resmi Jadi Tersangka

KABARDAERAH.COM Mamuju SulBar — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres Mamuju resmi tetapkan JL oknum kepala sekolah (kepsek) Pondok pesantren (ponpes) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap lima anak di bawah umur yang tak lain adalah santri oknum guru tersebut.

Pelaku JL merupakan kepala sekolah di sebuah pondok pesantren di Mamuju Sulawesi barat sekaligus merangkap sebagai guru di ponpes tersebut..

Namun JL di tetapkan selaku tersangka tindak pidana pelecehan seksual terhadap lima santrinya oleh satreskrim polres Mamuju dengan beberapa alat bukti termasuk kesaksian para korban dan orang tua korban.

Kasat Reskrim polres Mamuju Kompol Jamaluddin memaparkan jika penetapan JL selaku tersangka setelah Polisi memiliki alat bukti termasuk kesaksian para korban pelecehan, dan pelapor yang tak lain adalah orang tua korban.

“Pelaku resmi kami tetapkan jadi tersangka dan kami langsung melakukan penahanan setelah penyidik memiliki alat bukti. Termasuk keterangan saksi korban,” Ungkap Jamaluddin Senin, (12/2/24)

Lanjut Jamaluddin menerangkan jika kelakuan tersangka bukan hanya sekali melakukan aksi bejatnya mencabuli korban yang merupakan santrinya , namun sudah berulang kali

” menurut keterangan korban, pelaku ini sudah melakukan aksi bejatnya sejak korban duduk di kelas dua (2) MTs hingga madrasah Aliyah,” Ungkap Jamaluddin

Jamaluddin lebih jauh menjelaskan jika pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban saat korban usai belajar di sekolah dan korban hendak pulang.

Namun pelaku memanggil korban di sebuah kamar dan pelaku melakukan aksi bejatnya melecehkan korban.

“Pelaku memanggil Korban di sebuah kamar tiba di kamar pelaku melecehkan korban, hingga pelaku mencabuli sebanyak lima korban secara bergantian menurut keterangan korban pelaku ini menjalankan aksinya sejak tahun 2023 dan 2024.,” Tandasnya

Atas perbuatannya kepala sekolah pesantren tersebut JL, di tetapkan selaku tersangka dan terancam pidana kurungan 15 tahun penjara.

Sebelumnya di beritakan jika oknum kepala sekolah pondok pesantren di Mamuju di ringkus satuan reserse kriminal polres Mamuju atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual kepada santri di ponpes tersebut.|***

Tinggalkan Balasan